Mohon tunggu...
Cholis Nur Cahyo
Cholis Nur Cahyo Mohon Tunggu... Lainnya - 63020180170

Hello guys

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Kerja Asuransi Syariah

24 Desember 2020   23:16 Diperbarui: 24 Desember 2020   23:23 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lembaga Keuangan Syariah, salah satunya yaitu Asuransi Syariah. Secara terminologis sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah dinyatakan: bahwa asuransi syariah (ta'min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah (tidak mengandung unsur gharar/penipuan, maysir/perjudian, riba, zulm/penganiayaan, risywah/suap, barang haram dan maksiat). 

Ulama dan umat Islam telah sepakat mengenai kehalalan asuransi syariah. Kehalalan asuransi syariah ini didasarkan pada pertimbangan praktinya yang menjauhkan dari sistem riba, gharar, jahalah, dan qimar. Dalam suransi syariah menggunakan sistem persekutuan dan pertolongan (syirkah wa ta'awuniyah). Praktik ini dibenarkan menurut agama, bahkan didorong untuk saling menolong dalam takwa dan kebaikan.

Salah satu bagian penting dari asuransi syariah adalah akad (kontrak) yang membangunnya. Akad dalam asuransi syariah yaitu terdiri dari akad mu'wadhah dan tabarru'. Akad mu'wadhah akad yang digunakan antara nasabah dan perusahaan di mana dengan sistem mudhrabah, perusahaan berfungsi sebagai mudharib dan nasabah sebagai shhib al-ml. Sedangkan akad tabarru' terjadi diantara para nasabah.

Lalu apa yang menjadi perbedaan antara auransi syariah dengan asuransi konvensional?

Dilihat dari sumber hukumnya, asuransi syariah berdasarkan al-Qur'an, sunnah, ijma, qiyas, dan fatwa DSN MUI, sedangkan asuransi konvensional berdasarkan Pikiran manusia, falsafah, dan kebudayaan, sementara modus operandinya didasarkan atas hukum positif

Prinsip/ akad dalam asuransi syariah yaitu tolongmenolong (takaful), sedangkan dalam asuransi syariah yaitu akad jual beli

Dalam asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syari'ah. Fungsinya mengawasi produk yang dipasarkan dan investasi dana, sedangkan dalam asuransi konvensional tidak ada sehingga dalam prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syar'i.

Dari segi jaminan dalam asuransi syariah saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta'awun), sedangkan dalam asuransi konvensional transfer dari tertanggung kepada penanggung.

Investasi dana dalam asuransi syariah berdasarkan syariah dengan system bagi hasil (mudharabah), sedangkan dalam asuransi konvensional Investasi dana berdasarkan bunga.

Dalam asuransi syariah dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta. Perusahaan haya sebagai pemegang amanah untuk mengelola, berbeda dengan asuransi konvensional dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik perusahaan. Perusahaan bebas menentukan investasinya.

Pembayaran klaim dalam asuransi syariah dari rekening tabarru' seluruh peserta, sejak awal sudah di ikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolongmenolong bila terjadi musibah, sedangkan dalam asuransi konvensional dari rekening dana peusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun