Mohon tunggu...
Chesa SyaQira
Chesa SyaQira Mohon Tunggu... Human Resources - La Tahzan

Menulis menjadi bagian penting untuk membuat banyak orang tetap mengingat kita di kehidupan selanjutnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pro Kontra Tenaga Outsourcing: Pemerintah Tutup Mata?

26 Maret 2020   13:49 Diperbarui: 26 Maret 2020   14:05 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pro dan kontra mengenai sistem outsourcing di Indonesia semakin parah seiring dilegalkannya praktik outsourcing melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang pada akhirnya menuai banyak kontroversi hingga saat ini. Bagi pihak-pihak yang sepakat dengan sistem Outsourcing berpendapat bahwa sistem ini membawa banyak manfaat bagi kemajuan industri dan bisnis dalam pengembangan usahanya.

Sistem ini akan mampu memacu tumbuhnya bentuk-bentuk usaha baru yang secara tidak langsung membuka lapangan pekerjaan bagi para pencari kerja dan dengan demikian akan mampu mengurangi angka penganggura. Bagi perusahaan sistem ini tentu akan mendatangkan keuntungan capital dengan menekan biaya operasional perusahaan dan biaya resiko dalam beberapa aspek pekerjaan.

Beberapa alasan industri melakukan outsourcing yaitu pertama, efisiensi kerja dimana perusahaan produksi dapat melimpahkan kerja-kerja operasional kepada perusahaan outsourcing; kedua, resiko operasional perusahaan dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Sehingga pemanfaatan faktor produksi bisa dimaksimalkan dengan menekan resiko sekecil mungkin; ketiga, sumber daya perusahaan yang ada dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang lebih fokus dalam meningkatkan produksi; keempat, mengurangi biaya pengeluaran (capital expenditure) karena dana yang Outsourcing menjadi salah satu masalah perburuhan yang hingga saat ini masih terus menjadi perdebatan dan senantiasa menjadi isu tuntutan dalam setiap aksi massa buruh di Indonesia.

Pro dan kontra mengenai sistem outsourcing di Indonesia semakin parah seiring dilegalkannya praktik outsourcing melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang pada akhirnya menuai banyak kontroversi hingga saat ini. Bagi pihak-pihak yang sepakat dengan sistem Outsourcing berpendapat bahwa sistem ini membawa banyak manfaat bagi kemajuan industri dan bisnis dalam pengembangan usahanya.

Sistem ini akan mampu memacu tumbuhnya bentuk-bentuk usaha baru yang secara tidak langsung membuka lapangan pekerjaan bagi para pencari kerja dan dengan demikian akan mampu mengurangi angka penganggura. Bagi perusahaan sistem ini tentu akan mendatangkan keuntungan capital dengan menekan biaya operasional perusahaan dan biaya resiko dalam beberapa aspek pekerjaan.

Beberapa alasan industri melakukan outsourcing yaitu pertama, efisiensi kerja dimana perusahaan produksi dapat melimpahkan kerja-kerja operasional kepada perusahaan outsourcing; kedua, resiko operasional perusahaan dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Sehingga pemanfaatan faktor produksi bisa dimaksimalkan dengan menekan resiko sekecil mungkin; ketiga, sumber daya perusahaan yang ada dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang lebih fokus dalam meningkatkan produksi; keempat, mengurangi biaya pengeluaran (capital expenditure) karena dana yang sebelumnya untuk investasi dapat digunakan untuk biaya operasional; kelima perusahaan dapat mempekerjakan tenaga kerja yang terampil dan murah; keenam, mekanisme kontrol terhadap buruh menjadi lebih baik.

Sementara itu, dari perspektif pihak yang menolak keberadaan sistem pekerja outsourcing, memandang bahwa sistem ini sangat merugikan pihak pekerja dengan adanya eksploitasi hak-hak dasar pekerja dan tidak adanya kepastian kerja yang terjamin sebagai wujud dari konsistensi perlindungan hak asasi rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan amanat UUD Negara RI Tahun 1945.

Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa: Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kepentingan kapitalisme atas penghisapan nilai lebih buruh dalam rangka mengakumulasikan super profitnya melakui sistem outsourcing akan mengaburkan hubungan kerja antara buruh dan pengusaha tempat dimana buruh bekerja yang bahkan dalam praktiknya akan melegalkan cara-cara yang eksploitatif dan bahkan melanggar hak asasi manusia.

Penegakkan demokrasi di tempat kerja diharapkan dapat mendorong partisipasi yang optimal dari seluruh tenaga kerjadan pekerja/buruh Indonesia untuk membangun negara Indonesia yang dicitacitakan. Guna mendorong partisipasi yang optimal dari seluruh tenaga kerja dan pekerja/buruh Indonesia, perlu upaya untuk antara lain membangun pemahaman bersama mengenai bagaimana masalah ketenagakerjaan ini diatur dalam UU 13/2003.

Secara yuridis, pengertian ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja padawaktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Dari pengertian ketenagakerjaan itu dapat muncul persoalan mengenai apakah yang dimaksud dengan kata “segala hal” dalam pengertian tersebut.

Apabila kita simak batang tubuh UU 13/2003 dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan kata “segala hal” dalam pengertian ketenagakerjaan meliputi (a) landasan, asas dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan; (b) kesempatan dan perlakuan yang sama untuk memperloleh pekerjaan; (c) perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; (d) pelatihan kerja; (e) penempatan tenaga kerja; (f) perluasan kesempatan kerja; (g) penggunaan tenaga kerja asing; (h) hubungan kerja; (i) perlindungan, pengupakan dan kesjahteraan; (j) hubungan industrial; (k) pemutusan hubungan kerja; (l) pembinaan dan pengawasan; (m) penyidikan; (n) ketentuan pidana dan sanksi administartif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun