Ketiga tugas utama itu, perlu ada keseimbangan dengan hitungan aktuaria yang profesioinal, supaya kehidupan BPJS Ketenagakerjaan dapat berlangsung lama. Jika tidak, BPJS Ketenagakerjaan akan mengalamai defisit dalam kewajibannya membayar klaim  Kematian, klaim kecelakaan Kerja, klaim JHT dan klaim Jaminan Pensiun. Bahkan saat ini ditambahkan lagi klaim Jamianan Kehilangan Pekerjaan, walaupun ada sharing dari Pemerintah.
Siapa yang mengawasi?
UU SJSN menegaskan bahwa agar BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja dengan benar dan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ditetapkan perlu ada pihak yang mengawasi. Secara internal ditetapkan Dewan Pengawas yang melakukan pemantauan atas kinerja Direksi.
Secara eksternal tugas pengawasan dilakukan oleh DJSN, yang memastikan apakah semua kebijakan sudah  dijalankan dengan baik, sudah terjadi sinkronisasi, harmonisasi, dan sebagai agen untuk koordinasi dengan sector-sektor terkait. Disamping tugas lain melakukan kajian, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Jaminan Sosial oleh BPJS.
DJSN dalam melaksanakan tugasnya, berkolaborasi dengan OJK, dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan, sehingga terbangun sinergitas dalam mengimplementasikan tugas dan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan.
Selamat bekerja Mas Pram, Mas Eko, semoga tugas berat ini dapat dilampui dengan sukses, dan dapat melangkah dalam proses kontestasi seleksi pemilihan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI