Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Direksi BPJS Ketenagakerjaan PAW, Menyongsong Tantangan

18 Juli 2025   18:19 Diperbarui: 18 Juli 2025   18:19 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Ada pemberitaan yang menarik dari  TEMPO.CO, Jakarta, 19 Mei 2025,  - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI resmi mengumumkan kepengurusan baru yang terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris. Salah satunya ada mantan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo yang terpilih sebagai Direktur Utama BSI

"Kami meyakini keputusan pemegang saham ini akan menjadikan pengurus perseroan semakin solid, meraih kinerja yang berkelanjutan untuk menjadikan BSI bisa bersaing di kancah global," kata Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.

Berita tersebut menyebabkan saya tertegun sejenak. Karena Anggoro Eko Cahyo yang terpilih sebagai Direktur Utama BSI adalah Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang diangkat dengan Keputusan Presiden untuk jangka waktu 5 tahun 2021- 2026. Masih ada sisa periode sekitar 6 bulan lagi mengakhiri masa jabatan sesuai perintah UU BPJS, Nomor 24 Tahun 2011.

Sejak terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik 2014,  bahwa pengangkatan Dewas dan Direksi BPJS, melalui proses Panitia Seleksi dengan mekanisme tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sudah ada dua kali pergantian Dewas dan Direksi, belum  ada Direksi apalagi Dirut dipinang BUMN  sebelum berakhirnya masa jabatan.

Beritanya menyebutkan bahwa Anggoro menjelang RUPS sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden, sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimanakah bunyi UU BPJS terkait dengan pemberhentian Dewas dan Direksi antar waktu? Pasal 32 menyatakan bahwa "Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. masa jabatan berakhir; atau c. Diberhentikan".

Pasal 32 limitatif pemberhentian Direksi itu hanya ada 3 alasan, yaitu meninggal dunia, masa jabatan berakhir atau diberhentikan. Kalau alasan pertama dan kedua sudah jelas, itu secara otomatis. Tetapi alasan ketiga diberhentikan, dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 34, ayat g. mengundurkan diri secara tertulis atas permintaan sendiri._

Anggoro merujuk pada Pasal 34 ayat g tersebut, dan karena periodenya dibawah 18 bulan lagi akan berakhir, mekanisme pemilihan penggantian Anggoro sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh DJSN.

Mari kita cermati Pasal 36 ayat  (3) Dalam hal sisa masa jabatan yang kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan anggota pengganti antarwaktu berdasarkan usulan DJSN. (4) DJSN mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan peringkat hasil seleksi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan calon anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.

DJSN dalam melaksanakan tugasnya mengajukan calon pengganti Dirut BPJS Ketenagakerjaan mekanismenya diatur dengan Peraturan Presiden. Jadi DJSN tidak otomatis mengajukan calon dari peringkat hasil seleksi yang ada sebelumnya, tetapi harus menunggu Perpres sebagai Pedoman Pelaksanaannya.

Lihat pasal 5, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan calon anggota pengganti antar waktu khususnya untuk ayat (3) harus adanya Perpres. Peringkat hasil seleksi dimaksudkan adalah hasil seleksi calon yang dihasilkan Pansel Calon Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 yang lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun