Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kembalinya Empat Pulah Aceh, Bukti Terseoknya Birokrasi

16 Juli 2025   07:45 Diperbarui: 16 Juli 2025   07:46 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pertanyaan mendasarnya, apakah sudah benar dilakukan penelusuran dokumen, apa mungkin tidak diketemukan secarik berkas terkait draft kesepakatan itu.  Atau memang tidak sungguh-sungguh mencarinya. Atau ada intervensi pihak tertentu atau bahkan pejabat tertentu yang punya agenda tertentu untuk tidak mencarinya.

Ada yang menarik apa yang dikatakan Mendagri, pernyataan  bahwa jika dokumen asli tidak ada, dikhawatirkan ada persoalan hukum dibelakang hari. Penjelasan ini tidak professional, sebagai seorang jenderal Polisi dan mantan Kapolri apalagi sudah 5 tahun menjadi Mendagri, alasan ada persoalan hukum sangat naif. Berbagai cara bisa bisa dilakukan, misalnya di notariskan, atau pakai tuh digital Forensik Bareskrim Polri. Ijazah Jokowi saja, bisa dinayatakan asli oleh digital forensik Bareskrim Polri.

Pertanyaan besarnya, kenapa Mendagri Tito percaya begitu saja apa yang disampaikan bawahannya? Apakah Mendagri tidak punya pikiran bahwa jika Kepmendarti yang diterbitkan itu karena tidak ada dokumen asli, padahal keberadaan dokumen itu tanggungjawab Mendagri, akan menimbulkan komplikasi kebijakan, bahkan berdampak secara luas kredibilitas Pemerintah Pusat di mata Pemerintah Daerah khususnya yang pulaunya "dicaplok"  akan berada pada titik nol.

Lantas, setelah heboh bahwa Presiden Prabowo akan mengambil alih persoalan, baru Mendagri kalang kabut, Wamen Bima Ariya menjelaskan kepada Pers, sebagaimana yang dikatakan Tito, bahwa atas perintah Mendagri Tito, agar dicari lagi dokumen terkait sampai dapat. Akhirnya dapatlah dokumen Kepmendagri terkait kesepakatan Kedua Gubernur Aceh dan Sumut yang menyepakati 4 pulau dimaksud berada di wilayah Propinsi Aceh.  Tragis dan dramatis.

Pembusukan dan pembiaran suatu kebijakan pemerintah sebagai suatu kebijakan publik, salah satu factor yang penting menurut Teori Van Horn dan Van Meter, dan juga oleh Edward George III, adalah peranan birokrasi, disamping komunikasi dan sumber-sumber.

Lahirnya Kepemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, dari fakta proses pembuatannya yang disampaikan oleh Mendagri, ada tahapan proses yang tidak dikerjalan. Ada tahapan yang melompat, bahkan patut diduga sengaja dilakukan  birokrasi karena adanya kepentingaan tertentu, sehingga birokrasi sebagai mesin pemerintah bekerjanya dibawah standar.

Apakah  ada "pembusukan dan pembiaran" dari dalam dan dimulai dari level birokrasi yang mana, atau memang  apa yang dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit,  ibarat ikan mati, pembusukan itu terjadi dari kepala ikan itu sendiri.

Presiden Prabowo, disarankan agar  dalam berbagai arahan kebijakannya, perlu juga melakukan langkah-langkah sistemtik dan taktis, untuk mencegah meluasnya potensi gerakan pembusukan dan pembiaran kebijakan dan implementasi kebijakan yang merugikan rakyat, bahkan pemerintahan dan negara yang sedang dipimpin oleh Prbowo.

Dari fakta-fakta kejadian satu semester Pemerintah Prabowo, sudah terendus dan menjadi pembicaraan masyarakat luas bahwa para Menteri GENGSOP ( Geng Solo Oligarki dan Parcok) terindikasi terjadinya konspirasi gerakan pembusukan dan pembiaran kebijakan.

Ada dua model yang mungkin sedang berlangsung. Model pertama, menteri yang "diternak" Mulyono, dan masuk dalam incubator Prabowo, menerapkan teori ikan mati, busuk mulai dari kepala. Atau model Kedua, lingkungan birokrasi yang dibangun itu memang sudah bau busuk dan terbiasa mencium bau busuk dan membiarkannya. Prabowo dan para loyalis 24 karatnya, dapat memetakannya, sehingga apa yang akan dilakukan Presiden atas para Menterinya berdasarkan evidence based dan menjadi modal social dan modal politik dalam menyelenggaraan pemerintahan.

Kasus-kasus yang terjadi di kementerian dan paling hot Nikel Raja Ampat, pencaplokan 4 pulau di Propinsi Aceh  agar tidak terulang lagi  di kementerian lain. Mitigasi resiko harus diambil Prabowo. Caranya bagaimana? Tidak perlulah mengajari bebek berenang. Ada teman dalam diskusi menyarankan agar Menteri yang menimbulkan Common Endemi, diangkat saja menjadi Duta Besar. Kirim ke negara yang jauh dan negara kecil. Tujuannya untuk emmutuskan mata rantai jaringan GENGSOP. Menarik juga usul teman diskusi itu, sebagai salah satu alternative. Kalau terjerat kasus hukum kirim ke Nusakambangan saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun