Kabupaten Aceh Singkil dalam seminggu ini viral dalam berbagai pemberitaan media Indonesia. Hari ini Selasa 17 Juni 2025,  Presiden Prabowo dalam Rakortas dengan Wakil Ketua DPR, Mendagri, Mensekneg, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara telah disepakati bahwa ke empat pulau yaitu pulau Panjang, pulau Lipan,  pulau Mankir Gadang, dan Mangkir Ketek di wilayah Kabupaten Aceh Singkil Propinsi Aceh  dengan Keputusan Mendagri 25 April 2025 yang lalu,  telah dikembalikan kepada Propinsi Aceh.
Mendagri Tito Karnavian dimintakan oleh Mensekneg untuk menjelaskan kronologisnya sehingga kembali kepada posisi awal bahwa ke empat pulau itu berada di wilayah Propinsi Aceh. Engkau yang memulai dan engkau yang mengakhiri. Mendagri Tito menguraikan seolah olah tidak ada beban membantah omongannya sendiri yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri itu.
Begitu mudahnya Kemendagri mengutak katik fakta dan dokumen yang dimiliki, tergantung apakah dicari dengan sungguh-sungguh atau tidak, yang saya ungkapkan dalam tulisan terdahulu, "brengsek" nya birokrasi Kemendagri  dalam  mentracing dokumen original kesepakatan Ibrahmim Hasan Gubernur Aceh dengan Raja Inal Siregar yang disaksikan Rudini Mendagri waktu itu tahun 1992 yang lalu bahwa ke empat pulau itu milik Propinsi Aceh.Â
Kita ditampilkan tontonan di bolak balik nya cakap Mendagri karena ancaman Presiden untuk mengambil alih persoalan. Masyarakat luas menonton breaking news TV One dan melalui berbagai pemberitaan lainnya.
Penandatanganan kesepakatan antara dua Gubernur dan disaksikan Kemendagri tanggal 17 Juni 2025 harus dilanjutkan dengan mencabutan Kepemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025   yang terbit pada 25 April 2025 lalu, dan diganti dengan Kepmendagri yang mengkoreksi  Kemendagri sebelumnya. Tidak cukup dengan Kepmendagri, tetapi harus ditetapkan dalam bentuk Permendagri  sebagai  suatu produk hukum yang kuat sesuai dengan UU Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
Pembusukan dan pembiaran
GENG SOP yang berada di luar dan di dalam Pemerintahan Prabowo sudah menunjukkan indikasi -- indikasi yang menyulitkan Prabowo. Kebijakan-kebijakan Kementerian yang ceroboh, konyol, merepotkan Presiden, merugikan rakyat, bahkan tidak sejalan dengan arah kebijakan Prabowo  selama 6 bulan ini sudah banyak terjadi.
Kasus eksplorasi nikel Raja Ampat sampai seorang Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di demo masyarakat Raja Ampat. Menkop Budi Arie Setiadi yang tersangkut kasus judi on line, masih eksis sebagai Menkop yang akan mengelola dana APBN untuk 80 koperasi merah putih, dan teranyar sengketa "pencaplokan" 4 pulau di Kab Aceh Singkil Prop. Aceh oleh Pemerintah Pusat ( Kemendagri) kalau ditelusuri lebih dalam tidak terlepas dari "sudah tercemarnya" para pejabat birokrasi dari penyakit ABS (Asal Bapak Senang) Â dan HSM (Hilang Syaraf Malu), sehingga menghasilkan suatu kebijakan yang komplikasi.
Kepemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Â Â yang terbit pada 25 April 2025 merupakan kebijakan yang menimbulkan komplikasi. Kenapa komplikasi ? kita simak apa yang dikatakan Mendagri dalam Breaking News TV One, terbitnya Kepmendagri 2138 itu didasarkan tidak ketemunya dokumen asli tetapi hanya foto copy maka Kepmendagri yang diterbitkan tetap memposisikan 4 pulau "sengketa" berada di wilayah Sumatera Utara.
Kesepakatan para pihak untuk menampilkan dokmumen ASLI tidak diketemukan. Secara administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan  yang baik, "Hilang" nya dokumen asli itu tanggung jawab Kemendagri.
Dalam suatu pengelolaan arsip pemerintash, tentu suatu dokumen MoU ada draftnya, dan seharusnya draft itu disimpan dalam system arsiparis yang rapi, apalagi Kemendagri suatu lembaga pemerintah yang besar punya SOP  penyelusuran dokumen yang  rapi.