Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menkes Take Over BPJS Kesehatan, Apa Risikonya?

22 Januari 2023   18:59 Diperbarui: 22 Januari 2023   19:04 1709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Proses melalui menteri mencederai kemandirian dan independensi sebagai badan hukum publik. Kedua lembaga itu (Kementerian dan BPJS) sama-sama badan hukum publik, jadi tidak boleh ada " koptasi" kementerian terhadap BPJS.  Bahkan kontrol Kementerian itu mencengkram Dewas dipertegas dalam upaya Dewas membuat regulasi internal Tata Kelola Dewas harus berkoordinasi dengan menteri.

Upaya men-_downgrade Organ_ BPJS semakin sempurna pada perubahan Pasal 24 (RUU OTK) yakni  ayat (3) huruf d : "Mengusulkan kepada Presiden penghasilan bagi Dewas  dan Direksi".  Bayangkan untuk mengusulkan saja oleh Organ BPJS tidak boleh. Siapa yang mengusulkan? Peran itu dipindahkan kepada Dewas. seakan ingin membuat konflik antara Bewas dan Direksi. Dimana-mana pun proses manajemen itu dilaksanakan oleh Direksi. 

Pasal 25 UU BPJS tentang Persyaratan umum Dewas dan Direksi  ayat (1) f dihapus. Ayat itu mengatur tentang batasan umur  yang dapat menjadi Dewas dan Direksi  paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun. Tak jelas dasar penghapusan batas umur. Mungkin jika diatas 60 tahun dapat menjadi penampungan pensiunan, dan di bawah 40 tahun, untuk mendudukkan anak-anak pejabat penyelenggara negara. 

Sewaktu UU BPJS disusun, soal batas umur ini sesuai dengan beberapa lembaga negara lainnya seperti OJK  dan DJSN.  Pertimbangannya jelas terkait usia produktif, dan kematangan usia minimal. sebab Organ BPJS mengelola dana peserta yang sangat besar. Saat ini total Dana jaminan Sosial (di luar dana Badan) di kedua BPJS lebih dari Rp. 600 Triliun. Ingat itu dana peserta yang dititipkan kepada BPJS.  

Apakah karena besarnya dana amanat itu, menyebabkan kementerian ingin mengendalikan BPJS? Indikasi dari RUU Kesehatan   sepertinya arah ke sana.

Fakta lain dari dugaan di atas, lihat saja perubahan pada Pasal 28 (RUU Kesehatan). Pasal baru itu mengatur bahwa Pansel Dewas dan Direksi diketuai oleh menteri.

Pada aturan Pasal 28 UU BPJS, Pansel diusulkan calonnya oleh DJSN. Ditetapkan oleh Presiden dengan Keppres. Dan Ketua Pansel itu ditetapkan oleh Presiden dari unsur Pemerintah. Sudah jelas, dan mekanismenya sudah berjalan selama ini dengan lancar. Begitu banyak beban tugas menteri, masihkah harus dibebani lagi tugas sebagai Ketua Pansel.  Semakin jelas menteri cenderung ingin  full power. Caranya? Dengan mengurangi wewenang Presiden.

Perubahan Pasal 34 (RUU Kesehatan), proses pemberhentian Dewas dan Direksi, menghilangkan peran DJSN. Suatu lembaga yang eksis tercantum dalam Ketentuan Umum UU BPJS. RUU ini benar-benar "menginjak kaki" lembaga BPJS dan DJSN.

Puncaknya perubahan pada Pasal 37 (RUU Kesehatan), bahwa laporan pertanggung jawaban BPJS baik program dan keuangan dilaporkan kepada Presiden melalui menteri (Menkes). Ada apa? Dimana otorisasi Organ BPJS  untuk menyampaikan laporan program dan keuangan kepada owners (peserta) yang dalam hal ini diwakili secara hukum oleh Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Jika laporan itu sudah ditangan Presiden, dan Presiden memerintahkan kepada menteri tertentu untuk mengevaluasinya, itu sudah menjadi wewenang Presiden. Karena secara kelembagaan (Organ) BPJS sesuai dengan UU BPJS , pada Pasal 4 berpedoman pada 9 prinsip. bPJS dan DJSN tidak boleh keluar dari 9 prinsip itu. Kecuali  Organ BPJS dan DJSN dibubarkan. Dan membubarkan Organ  BPJS harus juga dengan UU.

Pembahasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun