Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menkes Take Over BPJS Kesehatan, Apa Risikonya?

22 Januari 2023   18:59 Diperbarui: 22 Januari 2023   19:04 1671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dari kajian pasal per pasal RUU Kesehatan, khususnya terkait dengan BPJS tidak dapat dibantah adanya indikasi kuat untuk:

  • Mereduksi fungsi, tugas dan wewenang Organ BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan), dan mem-blended nya ke wilayah wewenang, tugas dan fungsi menteri terkait.
  • Memperkuat peran menteri terkait   dalam meng kontrol aktivitas BPJS (Kesehatan dan ketenagakerjaan)
  • Menjadikan BPJS, sebagai subordinasi kementerian terkait, dalam lingkup  program dan pembiayaan
  • Inkonsistensi RUU Kesehatan.  Substansi masuk ke  wilayah sektor Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Men-downgrade wewenang Presiden, dengan menempatkan BPJS bertanggung jawab pada Presiden melalui menteri terkait.
  • Pasal 416 dan 417 RUU Kesehatan, tidak ada satu poin pun memfokuskan pada upaya peningkatan perlindungan dan mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan secara detail untuk peserta BPJS.  Disamping itu, substansi pasal 416 dan 417 mengatur materi di luar wilayah sektor kesehatan.
  • Memberikan kekuasan yang full power pada menteri terkait, sehingga tidak ada  Check and balances  dalam penyelenggaraan pelayanan JKN.
  • Tidak sejalan dengan Pasal 34 ayat (2) dan (4) UU Dasar 1945. Sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran konstitusi. Memastikan adanya  pelanggaran melalui Judicial Review  di Mahkamah Konstitusi.

Pertanyaan mendasar dari pembahasan di atas, adalah:

  • Apakah Menkes siap mengambil risiko dengan di take over nya BPJS kesehatan?
  • Apakah Menkes siap  turut memikul tanggungjawab secara renteng jika terjadi fraud dan atau moral hazard  dalam penyelenggaraan JKN?
  • Apakah Menkes  siap pasang badan, jika terjadi defisit Dana jaminan Sosial  JKN, yang berimplikasi memburuknya pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan
  • Apakah Menkes siap "bermohon" kepada Presiden jika defisit Dana Jaminan Sosial JKN, sebagaimana dilakukan Dirut BPJS Kesehatan, sewaktu defisitnya Dana JKN 4-5 tahun yang lalu?
  • Apakah ada jaminan dengan perubahan pasal-pasal UU SJSN dan UU BPJS dalam Pasal 416 dan 417  RUU Kesehatan, pelayanan kesehatan bagi peserta sesuai dengan haknya akan lebih baik?

Penutup

Penulis sangat concern  soal masuknya pasal-pasal UU SJSN dan UU BPJS yang sifatnya "melumpuhkan" eksistensi Organ BPJS, karena pengalaman panjang kami di DJSN  sebagai anggota sejak 2008 dan Ketua DJSN 2011-2015, masa-masa sulit dan penuh tantangan dan cobaan dalam menyusun UU BPJS. Pengawalan dan tekanan buruh luar biasa. DPR bulat semua fraksi ingin menggolkan RUU BPJS. Tetapi dikalangan Panja pemerintah saat itu ada yang bersikap abu-abu sehingga menyulitkan perumusan RUU BPJS.

Besarnya asset BPJS baik dana Badan dan Dana Jaminan Sosial , mungkin saat ini dari kedua BPJS itu  sebesar lebih Rp. 700 Triliun, diduga kuat sebagai penyebab  "tidak relanya" Kementerian untuk lebih membesarkan  BPJS. Jika perlu tetap "kerdil" dan menjadi stunting.  

Dengan tidak mengurangi rasa hormat penulis pada Menteri Kesehatan dan Baleg DPR, sebaiknya sesuai dengan argumentasi dan rasionalitas berpikir  penulis, tidak usah diteruskan pembahasan Pasal 415, 416 dan 417  RUU Kesehatan. Tidak mudah membangun jaringan kerja BPJS yang baru seumur jagung dan sudah memberikan manfaat bagi para peserta, walaupun masih ada kekurangan di sana sini. Kia perkuat implementasi, bukan dengan merombak UU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun