Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menkes Take Over BPJS Kesehatan, Apa Risikonya?

22 Januari 2023   18:59 Diperbarui: 22 Januari 2023   19:04 1709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Memasuki pasal 19, UU SJSN  memang bicara soal Jaminan Kesehatan. Pasal tersebut hanya mencantumkan 2 ayat saja. Bunyinya ayat (1) Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Ayat (2)  Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Pasal ini tidak untuk merumuskan segala sesuatu terkait nomenklatur kesehatan, hanya menegaskan tentang skalanya bersifat nasional, prinsipnya, dan penegasan peserta dijamin memperoleh manfaatnya untuk pemeliharaan kesehatannya.  

Soal bagaimana elaborasi manfaat dimaksud, medis dan non medis  menjadi domain sektor kesehatan. Oleh karena itu apa yang dimaksud dengan kebutuhan dasar kesehatan silahkan ditafsir dan dirumuskan oleh Kemenkes, dan dituangkan dalam Peraturan Presiden Tentang JKN.  Karena itu Pasal 19 RUU  Kesehatan  yang dikembangkan menjadi 9 ayat menjadi tidak penting. Cukup dimuat dalam Perpres JKN.

Sebenarnya Kemenkes sudah menerapkannya dalam Perpres 82/2018 Tentang JKN, yakni mengatur regulasi teknis yang tidak ada diperintahkan dalam norma UU SJSN/BPJS,  tetapi dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan JKN. Termasuk Pasal 19A ayat (1) cukup diatur dalam Perpres JKN.

Sama halnya Pasal 22, UU SJSN bicara soal manfaat dan urun biaya jika ada penyalahgunaan pelayanan oleh peserta.   Dalam RUU Kesehatan    tidak singgung soal manfaat, tetapi  moral hazard_ dari sisi peserta dan cara melaksanakan urun biaya.  Pasal 22 UU SJSN dan Pasal 22 RUU Kesehatan,  juga  diatur lebih lanjut dalam Perpres. Artinya tidak ada perubahan makna, hanya sekedar  menunjukkan ada perubahan.

Bagaimana dengan  Pasal 23. Ini ada perubahan yang fundamental. UU SJSN menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bekerjasama dengan faskes dengan pendekatan sukarela. Artinya kesepakatan kedua belah pihak dengan menyepakati hak dan kewajiban masing-masing.

Tetapi dalam RUU Kesehatan pada Pasal 23  BPJS Kesehatan wajib menerima kerja sama  yang diajukan faskes. Hal ini bertolak belakang dengan  kemandirian BPJS Kesehatan. Fungsinya sudah menjadi instrumen birokrasi pemerintahan. Karena bersifat wajib tidak perlu ada lagi Perjanjian Kerja Sama. Hal tersebut berisiko terhadap kendali biaya dan kendali mutu yang harus dilakukan BPJS Kesehatan.

Pasal 24, Kemenkes berkeinginan untuk bersama-sama dengan BPJS Kesehatan dalam mengembangkan sistem kendali mutu dan kendali biaya pelayanan.  Sedangkan UU SJSN kewajiban itu hanya diberikan kepada BPJS Kesehatan, karena terkait jaminan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang efisien. Jika terlibat Kementerian Kesehatan akan terjadi conflict of Interest yang merugikan BPJS Kesehatan.

Pasal 27 RUU Kesehatan juga tidak substantif. Hanya ingin menunjukkan adanya perubahan. Sebab dalam Pasal 27 UU SJSN itu hakekatnya  menyampaikan rambu-rambu terkait dengan iuran bagi berbagai segmen peserta dan elaborasinya diatur dalam Perpres.

Pasal 27 RUU Kesehatan   memunculkan  istilah pendapatan rumah tangga seseorang. Ukuran pendapatan rumah tangga belum kita punya. BPS dapat menentukan pendapatan rumah tangga secara tidak langsung, tetap melalui besaran pengeluaran rumah tangga per bulannya. Delta nya lebar. Ada orang hidupnya tutup lobang gali lobang, rajin berhutang, bagaimana mengukur pendapatan rumah tangganya?

Penulis melanjutkan mencermati Pasal 417 RUU Kesehatan.  Pasal ini lebih membingungkan lagi. Yang dibedah adalah UU BPJS. Sedangkan BPJS itu ada dua badan. Pertama disebut BPJS Kesehatan melaksanakan program JKN. Kedua BPJS Ketenagakerjaan yang melaksanakan 4 program JKK,JKm,JHT dan JP.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun