Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menkes Take Over BPJS Kesehatan, Apa Risikonya?

22 Januari 2023   18:59 Diperbarui: 22 Januari 2023   19:04 1672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengantar;

"Mohon ijin, tulisan ini panjang. Tetapi perlu disampaikan, supaya kita mengerti apa saja norma-normal pada pasal UU SJSN dan UU BPJS yang di omnibuskan dalam RUU Omnibus Tentang Kesehatan. Ada persoalan fundamental yang berubah dan menyebabkan arsitektur UU SJSN dan UU BPJS kehilangan bentuk  yang normal"

---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pertanyaan di atas muncul dalam pikiran penulis, setelah mempelajari secara mendalam RUU Omnibus Tentang Kesehatan RUU Kesehatan  yang beredar dimasyarakat dan setiap lembar ada  tulisan bayangan Confidential, tetapi tidak ada pihak yang mengaku sebagai pembuat RUU itu.  Namun demikian tidak ada bantahan dari pihak terkait beredarnya RUU Kesehatan.

Karena RUU itu sudah bergulir, dan pihak Baleg DPR menginformasikan akan membahasnya setelah mendapat persetujuan fraksi-fraksi DPR, penulis lebih menyoroti pasal-pasal tertentu terkait dengan UU SJSN dan UU BPJS.

Jumlah pasal sebanyak 470 pasal, yang terdiri dari XX Bab. Namun dalam tulisan ini, kita memfokuskan pada pasal 415 sampai dengan 417, yang bongkar pasang dengan pendekatan Omnibus UU SJSN dan UU BPJS  yang  seharusnya bersifat Lex Specialist, dimasukkan dalam UU Tentang Kesehatan yang bersifat Generalis.

Pasal 415 itu menyebutkan bahwa RUU Kesehatan  mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa yang diatur dalam UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004, dan UU BPJS Nomor 24/2011.

Pada Pasal 416, bongkar pasang terkait UU SJSN pada pasal 13, 17, 19,  22, 23, 24,  27. Dan pada Pasal 417 RUU Omnibus Tentang Kesehatan , bongkar pasang terhadap pasal 7,  13, 15, 21, 22,  24, 25, 28, 34, 37.

Penulis akan mensinkronkan apa sebenarnya makna yang tercantum setiap pasal, dan kemudian dengan begitu saja di Omnibuskan dalam  RUU Kesehatan.

Pada pasal 13 UU SJSN itu dimaksudkan adalah dalam konteks peserta 5 program SJSN, bukan diperuntukkan untuk program JKN saja. Maka dalam pasal 13 perubahan RUU muncul istilah Pemberi kerja dan program jaminan sosial yang diikuti. Sehingga tidak relevan dalam konteks RUU Tentang Kesehatan.

Hal yang sama terlihat pada perubahan pasal 17. Pasal ini mengatur tentang iuran untuk 5 program SJSN (JK, JKK, JKm,JHT dan JP). Sehingga juga menjadi tidak nyambung  jika RUU Kesehatan   bicara soal Pekerja dan Pemberi kerja yang hal itu  dalam lingkup Jaminan Sosial ketenagakerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun