Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menkes Take Over BPJS Kesehatan, Apa Risikonya?

22 Januari 2023   18:59 Diperbarui: 22 Januari 2023   19:04 1672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kita cermati Pasal 405 itu mengutip Pasal 7 (UU BPJS), yang  mengatur BPJS sebagai badan hukum publik. Artinya mengatur dua lembaga BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pada ayat (2) RUU Kesehatan,  mengatakan, BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan Menaker untuk BPJS  Ketenagakerjaan. Sedangkan UU BPJS pada Pasal yang sama menyebutkan  BPJS bertanggung jawab  pada Presiden, tanpa embel-embel melalui menteri.

Ada dua persoalan di sin. Pertama; apakah boleh RUU Kesehatan  mengatur kedudukan Menteri Tenaga kerja?  Kedua; apakah sejauh itu RUU Kesehatan  boleh men-downgrade  wewenang Presiden? Apakah sejauh itu RUU Kesehatan  men-downgrade kewajiban BPJS bertanggungjawab pada Presiden?

Ini persoalan Tata Kelola Kelembagaan, yang perlu disoroti oleh Men-PAN, terhadap RUU yang mengacaukan Tata Kelola Lembaga Negara.

Persoalan Tata Kelola Kelembagaan ini juga berlanjut pada Pasal 13. Sama-sama badan hukum publik, kedua BPJS itu  harus melaksanakan penugasan dari kementerian ( Kesehatan dan ketenagakerjaan). Perlu dicatat dalam Ketentuan Umum (Pasal 1) baik UU SJSN dan UU BPJS tidak ada nomenklatur Kementerian.

Hanya tiga lembaga yang disebut yakni BPJS, DJSN dan Pemerintah ( dalam hal ini dimaksudkan Presiden).  Bagaimana jalan ceritanya tiba-tiba dua kementerian me remote BPJS. Apa urusannya RUU  Kesehstan   mengatur kedudukan Menaker mengontrol BPJS Ketenagakerjaan?  

Pasal 15 perubahan ( RUU Kesehatan ) melakukan perubahan yang  mendasar. Menghilangkan "pentahapan" kewajiban pemberi kerja  mendaftarkan dirinya dan  pekerjanya. Kalimat "pentahapan" itu tidak perlu dihilangkan. Karena itu historikal proses  pendaftaran yang tidak sekaligus. Baca alinea terakhir Penjelasan UU BPJS " Dengan terbentuknya kedua BPJS tersebut  jangkauan kepesertaan program jaminan sosial akan diperluas secara bertahap". 

Mungkin penyusun RUU Kesehatan tidak sempat membaca Penjelasan UU BPJS. Pentahapan dimaksud sudah diatur dalam Perpres, sudah berjalan baik. Apa urgensinya dihapus?

Perubahan Pasal 21 (RUU Kesehatan), lebih jelas keinginan Kementerian untuk mengontrol penuh BPJS melalui Dewan Pengawas. Aturan pada Pasal 21 UU BPJS, unsur Pemerintah itu 2 orang. Pemberi kerja 2 orang, Pekerja 2 orang, dan tokoh dan atau ahli jaminan sosial 1 orang (total 7 orang). Salah satu dari unsur Pemerintah menjadi Ketua Dewas. Format ini sebenarnya sudah memberi peran Pemerintah sebagai "pengendali" Dewas karena ketuanya dari unsur Pemerintah. Mekanisme kerja mereka adalah kolektif kolegial.

Pada perubahan Pasal 21 (RUU Kesehatan) itu, unsur pemerintah dua kali lipat, menjadi 4 orang, dan unsur pemberi kerja dan pekerja "dipreteli" masing-masing  1 orang. Dengan demikian, terjadi perubahan komposisi 4, 1,1, 1.

Unsur pemerintah disamping sebagai Ketua mendominasi jumlah anggota Dewas.  Perlu diingat, lahirnya UU BPJS tidak terlepas dari perjuangan buruh. Sedangkan pemerintah setengah hati waktu itu. Karena itu pembahasan RUU BPJS cukup lama, alot, dan sangat transparan.

Kita juga perlu hati-hati mencermati perubahan Pasal 22 (RUU Kesehatan). Dewas dalam melaksanakan fungsinya, ada  penambahan kalimat " Laporan BPJS kepada Presiden melalui menteri...". Kalimat itu pada Pasal 22 UU BPJS tidak ada. Artinya untuk melapor ke Presiden atas pelaksanaan kewajiban Dewas tidak harus melalui menteri (Menkes).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun