Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perpres 75 Tahun 2019, Apa Masih Tetap Bertahan?

24 Februari 2020   19:25 Diperbarui: 24 Februari 2020   19:41 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah terbitnya UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin,  yang memberikan mandat kepada Kemensos untuk mendata fakir miskin, maka TNP2K  menyerahkan data fakir miskin kepada Kemensos.

Jika dicermati tugas pendataan yang cakupannya sangat luas, dan mencakup seluruh wilayah Indonesia, dan diamanatkan dalam UU tentang Fakir Miskin, maka sudah tidak mungkin lagi pengelolaan data di Kemensos ditangani struktur organisasi selevel eselon II (Pusat), tetapi sudah seharusnya pada level Badan (Eselon I).

Peningkatan status menjadi Badan terasa penting karena kemelut data yang tidak henti-hentinya dan menjadi sumber pertengkaran antar sektor pemerintah dan juga dengan DPR.

Jika kelembagaannya statusnya kuat, dukungan anggaran memadai, wewenang koordinasi lintas sektor dan antar propinsi dan kabupaten/kota, maka akan diikuti dengan SDM yang profesional, tentu akan  dapat menghasilkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang handal, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.

Dari sisi legislatif, komisi antar DPR perlu dibangun kolaborasi baik. Bagaimana kita melihat "pertengkaran" antara pemerintah dengan Komisi IX DPR, membahas masalah yang inti masalahnya data PBI, dan penyelesaian akan tuntas jika melibatkan dari awal dengan Komisi VIII DPR dan Kemensos dari pihak pemerintah.

Kalau kita cermati pernyataan Puan Maharani Ketua DPR RI, intinya DPR menolak kenaikan iuran JKN untuk PBPU dan BP, khususnya kelas 3. Tetapi DPR memahami argumentasi pemerintah.

DPR mendesak pemerintah melalui Kemensos untuk menyelesaikan cleansing data PBI secepatnya, sehingga dapat dipastikan bahwa sebanyak 19,9 juta peserta JKN mandiri kelas 3 dapat masuk PBI. Kewajiban Kemensos untuk memastikan apakah 19,9 juta pemegang kartu JKN mandiri masuk dalam katagori fakir miskin dan tidak mampu.

Sepanjang Kemensos belum menyelesaikan tugasnya, pemahaman  saya pemerintah tetap  patuh dan loyal pada Perpres 75/2019.

Cibubur 24 Februari 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun