Mohon tunggu...
Brekmans Charles Mary
Brekmans Charles Mary Mohon Tunggu... Musisi - Profil Singkat Charles Mary

1. Mengambil Sarjana Politic Science in NUSA CENDANA University 2. Alumni Alvarez Paga 3. Alumni PCTA NASIONAL TAHUN 2018

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Narkoba Penjajah Moral Generasi Bangsa

23 Februari 2020   10:58 Diperbarui: 23 Februari 2020   17:05 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kehidupan bernegara, para penguna dan pengedar narkoba menjadi incaran empuk para aparat keamanan. Aktivitas terlarang tersebut termasuk dalam tindak pidana sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Bab XV tentang Narkotika.

Demikian, maka akan berimplikasi pada minimnya rasa cinta tanah air. Seiring dengan berkurangnya rasa nasionalis dalam diri para pengguna, nilai budaya bangsa akan hilang dari kebiasaan mereka dalam bersosialisasi dengan masyarakat di lingkungannya. Pada tataran yang lebih kompleks (kehidupan berbangsa), terjadi hilangnya kesadaran dan kepekaan terhadap tanah air. 

Pengguna cenderung bertindak anarkis dan amoral seperti pencurian, penganiayaan, pelecehan seksual, pemerkosaan, pembunuhan dan berakhir pada kematian. 

Dampak dari narkoba ini telah melenceng dari tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang 1945 alinea keempat yang berbunyi: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahterahan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan perdamaian berdasarkan persamaan dan kemerdekaan."

Untuk menjawab persoalan tersebut, penulis memberikan beberapa solusi agar masalah narkoba di Indonesia dapat diatasi dan rasa nasionalis di kalangan pemuda terus terjaga.

Pertama, pemerintah perlu memperketat landasan hukum tentang aturan narkoba terlebih pada bagian wilayah perbatasan langsung dengan negara tetangga. Provinsi NTT sendiri merupakan provinsi yang berbatasan langsung dengan dua negara yakni Australia dan Timor Leste. Namun, sejauh ini pemerintah belum mengeluarkan peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukum dalam mengatasi problemtika narkoba. 

Terdapat 22 kabupaten/kota  di NTT, tetapi baru satu kabupaten yaitu kabupaten Rote Ndao yang mempunyai aturan dalam bentuk peraturan bupati (Perbup). Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi diharapakan segera mengambil sikap responsif untuk membuat undang-undang narkoba di provinsi ini. 

Akan lebih baik bilamana pemerintah membantu menyediakan lapangan pekerjaan dalam hal ini seperti berwirausaha kepada pemuda yang masih menganggur. Dengan demikian, dapat meminimalisir pemicu tekanan yang dialami oleh mereka yang belum dan bahkan sudah terjerumus ke dalam lingkaran setan itu.

Merujuk pada hal di atas, pemerintah harus mempunyai strategi baru dengan membuat suatu program khusus kepada pemuda seperti mendirikan organisasi Cinta Tanah Air sampai pada tingkat terendah seperti desa, bukan hanya pada tingkat nasional dan provinsi.

Kedua, BNN (Badan Narkotika Nasional) merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk bertugas dalam penanganan narkoba dan mempunyai tanggung jawab di bawah presiden, harus lebih berupaya keras untuk memberikan sosialisasi secara rutin ke kota maupun desa bahkan ke pelosok-pelosok desa. 

BNN juga harus terus bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dalam melakukan tes urin secara rutin dan terjadwal misalnya tiga bulan sekali ke tingkat sekolah atau ke Perguruan Tinggi. Hal ini dapat membantu dalam mendeteksi penggunaan narkoba atau obat-obatan terlarang sejenisnya secara intensif dan tepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun