Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban untuk warga negara. Pajak merupakan salah satu sumber bagi negara untuk melakukan pembangunan. Dengan membayar pajak diharapkan dana tersebut bisa digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan hanya untuk para pejabat atau petinggi lainnya. Membayar pajak bahkan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."
Kurang nya ilmu pengetahuan dan pemahaman tentang pajak juga termasuk tentang kesadaran masyarakat tesebut untuk membayar pajak,serta kurangnya pengarahan dari pihak yang terkait terhadap masyarakat tentang kewajiban membayar pajak.Â
Kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pajak sangat sulit untuk diwujudkan ,karena kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih belum mencapai tingkat yang diharapkan.umumnya masyarakat yang kurang percaya terhadap keberadaan pajak tersebut.antara lain yang menjadi kurang nya kesadaran masyarakat tehadap membayar pajak yaitu pendidikan,karena mereka tidak paham apa itu pajak dan apa kegunaannya.