Karena penghasilan sudah diatas Rp500 juta maka UMKM tersebut dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dengan PKP Rp1,2 milyar.
Namun PKP yang menjadi objek pajak hanya 7 bulan saja. Sehingga perhitungannya menjadi Rp700 jt X 0,5% = Rp35 juta. Inilah jumlah pajak yang harus dibayarkan pada periode tersebut.
Demikian cara sederhana menghitung pajak UMKM berdasarkan UU HPP yang baru saja disahkan. Semoga ada manfaatnya. (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!