Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelanggaran Pelayanan Publik dan Media LAPOR

27 Juni 2019   15:03 Diperbarui: 27 Juni 2019   15:14 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Workshop Pelayanan Publik (dokpri)

Undang-undang (UU) No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah memberikan ruang partisipasi publik untuk warga (pengguna layanan) untuk memperbaiki kualitas dan akuntabilitas pelayanan publik.

UU 25/2009 mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri sebagai pelayan publik.

Pemerintah telah mengembangkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR yang mengintegrasikan seluruh saluran pengaduan kepada berbagai institusi penyelenggara pelayanan publik.

Meskipun UU No 25/2009 telah lama dikeluarkan oleh pemerintah namun sampai sekarang ini masih banyak masyarakat dan kelompok-kelompok masyarakat yang belum mengetahui dan memanfaatkannya guna berpartisipasi dalam perbaikan pelayanan publik tersebut.

Berbagai kendala dihadapi oleh masyarakat terutama individu dalam berpartisipasi secara aktif dalam proses pelayanan publik. Kendala utama adalah tidak adanya keberanian untuk mempengaruhi kebijakan pelayan publik sehingga mereka cenderung menerima apa adanya.

Kekuatiran masyarakat apalagi masyarakat yang tidak terorganisir dengan baik dalam menuntut haknya sebagai penerima layanan publik sangat masuk akal. Karena dari beberapa peristiwa keluhan buruknya layanan publik yang dipersoalkan semuanya berujung ke ranah hukum. Misalnya pasien yang mengadukan layanan kesehatan sebuah rumah sakit cendrung dituntut dengan pencemaran nama baik.

Boleh jadi bahwa masyarakat awam tidak memiliki pemahaman yang baik mengenai sarana pengaduan, cara pengaduan, dan materi pengaduan yang relevan dengan kasus yang terjadi sehingga aduan mereka memiliki celah hukum yang dapat menjerat dirinya sebagai sebuah tindakan pidana.

Karena itulah peran perguruan tinggi dan mahasiswa termasuk organisasi masyarakat untuk memperkuat pengetahuan masyarakat awam dalam mengadvokasi hak-hak mereka dalam layana publik. Perguruan tinggi dan akademisi sejatinya dapat memberikan pencerahan tentang pentingnya optimalisasi kualitas layanan publik yang diterima oleh masyarakat kapada pihak-pihak terkait.

Foto bersama seluruh peserta dan narasumber (dokpri)
Foto bersama seluruh peserta dan narasumber (dokpri)
Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Kutaraja Hasbi, "pelayanan publik merupakan hak dasar masyarakat terutama dalam konteks fungsi negara, hal ini sesuai dengan amanat undang-undang pasal 5 ayat (2) UU no. 25 tahun 2009."

Karena itu selaku mahasiswa ia pun mengimbau agar isu pelayanan publik yg sering muncul dan menjadi keluhan masyarakat dapat diperbaiki dengan cepat oleh pihak-pihak yang berwenang.

"Saya mengajak seluruh mahasiswa Indonesia, dan Aceh khususnya untuk menjadi pelopor dalam menanggulangi pelanggaran pelayanan publik, melalui berbagai media yang sudah disediakan pemerintah, dengan harapan terwujudnya Good Governance di Aceh dan Indonesia serta lahirnya transparansi aparatur negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik." kata Hasbi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun