Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

UMKM dan Koperasi sebagai Basis Gerakan Ekonomi Kerakyatan

26 April 2018   10:21 Diperbarui: 26 April 2018   11:52 3284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokprisumber: aceh.antaranews.com

Akhir-akhir ini istilah ekonomi kerakyatan mulai tidak terdengar lagi dalam perbincangan perekonomian Indonesia. Istilah tersebut kian menjadi asing di tengah-tengah masyarakat bahkan mungkin dikalangan petinggi negara ini sekalipun. Mengapa isu ekonomi kerakyatan semakin redup? Menurut San Afri Awang (Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM) menyebutkan bahwa ekonomi kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraanrakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil. 

Pada rapat terbuka sidang MPR RI dalam rangka mendengarkan pidato kenegaraan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2017, Ketua MPR Zulkifli Hasan memaparkan hasil kunjungan anggota MPR RI ke beberapa daerah untuk melihat perkembangan serta kemajuan pembangunan segala aspek kehidupan bangsa Indonesia sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk didalamnya aspek ekonomi. 

Beliau menyebutkan bahwa Provinsi Makassar sangat maju dan mengalami pertumbuhan yang sangat pesat karena perekonomiannya dikuasai dan dijalankan oleh rakyat atau dengan istilah ekonomi kerakyatan. Zulkifli Hasan menambahkan, perkebunan coklat di Makassar adalah milik rakyat, warung-warung milik rakyat dan cafe-cafe juga milik rakyat. Begitulah gambaran ekonomi kerakyatan. Pernyataan Ketua MPR RI sejalan dengan Konvensi ILO 169 tahun 1989 yang mendefinisikan ekonomi kerakyatan sebagai ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannnya. 

Memang ILO menempatkan sistem ekonomi kerakyatan sebagai ekonomi tradisional (sub sistem), namun itu pandangan dua puluh delapan tahun yang lalu. Kini seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka ekonomi kerakyatan pun mampu menjadi ekonomi modern dengan produktivitas tinggi dan maju seperti halnya di Provinsi Makassar.

Secara konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang bertujuan untuk melepaskan rakyat dari belenggu kapitalisme dunia pada masa itu. Perhatian terhadap sistem ekonomi kerakyatan dicurahkan oleh Bung Hatta yang mengatakan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia pada hakekatnya adalah pembangunan ekonomi kerakyatan. Maka yang perlu dilakukan adalah mengubah struktur ekonomi umumnya dari ekonomi kolonial atau semacamnya ke ekonomi nasional yang berkerakyatan. Dan secara formal yuridis dan politis ekonomi kerakyatan pun diakomodir dalam GBHN tahun 1993 sebagai hasil rumusan Sidang Umum MPR RI tahun 1992. 

Ideologi dasar konsep ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat sesuai dengan pasal 33 ayat 1 UUD 1945 dan sila ke-empat Pancasila. Sehingga pasal 33 menjadi landasan konstitusional sistem ekonomi kerakyatan terutama bagian penjelasannya yang dalam pasal tersebut tercantum dasar ekonomi di mana produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat, karena itu perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Tujuan utama dari sistem ekonomi kerakyatan yaitu menjamin kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara merata lebih utama daripada kemakmuran individual dan segelintir golongan yang menguasai faktor-faktor produksi. Bila ditinjau dari uraian di atas, maka jelaslah bahwa sistem ekonomi nasional yang sebenarnya adalah menganut sistem ekonomi kerakyatan, di mana sistim ini menganut azas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila dan menunjukkan keberpihakan yang sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Sehingga bila dalam perekonomian nasional mengabaikan kesejahteraan rakyat banyak dan lebih mengutamakan sekelompok pemilik modal, maka hal tersebut bertentangan dengan semangat ekonomi kerakyatan dan harus ditolak.

Implementasi

Untuk membumikan ekonomi kerakyatan di tengah-tengah masyarakat dan agar mampu memberikan kontribusi nyata dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, pemerintah perlu mengambil peran yang lebih konkrit untuk mendorong percepatan implimentasi kegiatan perekonomian yang berbasis pada kekuatan rakyat terutama dalam aspek produksi, pengolahan dan pemasaran hasil. 

Dalam upaya mencapai maksud tersebut para pengambil kebijakan di negeri ini dan penguasa di daerah perlu kiranya memiliki keinginan yang kuat dan kesadaran politiknya untuk menempatkan sistim ekonomi kerakyatan sebagai poros penting dalam pusaran ekonomi Indonesia dan daerah.  

Dalam menguatkan penetrasi implementasi semangat ekonomi kerakyatan sebagaimana antusiasnya Bung Hatta pada fase awal kemerdekaan dalam aktivitas perekonomian, maka dibutuhkan kesamaan paradigma antara rakyat, penguasa (pemerintah) dan para pendukung ekonomi kerakyatan perlu kiranya merumuskan kebijakan bersama yang lebih nyata dan aplikatif di lapangan sehingga akan terbentuk sinergitas mulai dari hulu sampai hilir dan multi stakeholder. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun