Mohon tunggu...
Selvia Candra Puspita
Selvia Candra Puspita Mohon Tunggu... UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Book Berjudul " Peradilan Agama Dan Dinamika Kontemporer" Karya Dr. H. Asni, S.Ag., M.Ag

8 Oktober 2025   22:01 Diperbarui: 8 Oktober 2025   22:01 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Buku Peradilan Agama Dan Dinamika Kontemporer)

Tantangan ketiga yang disoroti adalah dampak pandemi Covid-19 terhadap sistem peradilan. Pandemi memaksa lembaga peradilan, termasuk Peradilan Agama, untuk menyesuaikan mekanisme kerjanya dengan menerapkan sidang daring dan sistem pelayanan jarak jauh. Kondisi ini melahirkan konsep "era new normal" dalam dunia peradilan, di mana proses hukum harus tetap berjalan meskipun terdapat keterbatasan fisik dan sosial. Penulis menilai bahwa situasi tersebut seharusnya dijadikan momentum untuk mempercepat reformasi dan inovasi di lingkungan Peradilan Agama. Era digital dan new normal memberi peluang besar bagi lembaga ini untuk memperkuat profesionalitas, meningkatkan efisiensi, serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Reformasi yang diharapkan tidak hanya berupa perubahan teknis, tetapi juga mencakup pembenahan moral, etika, dan integritas para aparat hukum. Dengan demikian, Peradilan Agama di masa depan diharapkan mampu menjadi lembaga yang modern, transparan, dan berintegritas tinggi, sekaligus tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Islam yang menjadi ruh keadilannya.

BAB VII -- PENUTUP

Bab terakhir ini berfungsi sebagai refleksi menyeluruh atas keseluruhan isi buku serta penegasan kembali terhadap perjalanan panjang Peradilan Agama di Indonesia. Penulis menyimpulkan bahwa Peradilan Agama telah mengalami proses perkembangan yang panjang dan dinamis, dimulai dari peranannya sebagai lembaga keagamaan tradisional di masa kerajaan-kerajaan Islam hingga menjadi bagian integral dari sistem peradilan nasional yang modern. Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa eksistensi Peradilan Agama bukanlah hasil dari proses yang instan, melainkan buah dari perjuangan panjang umat Islam dalam mempertahankan nilai-nilai hukum Islam di tengah perubahan sistem politik dan hukum nasional. Kini, Peradilan Agama telah menjadi lembaga yang diakui secara konstitusional dan sejajar dengan lembaga peradilan lainnya. Kekuatan dan kewenangan yang dimilikinya merupakan hasil dari dukungan politik hukum yang semakin terbuka dan demokratis terhadap penerapan nilai-nilai keadilan berbasis syariah di Indonesia.

Meskipun demikian, penulis mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi Peradilan Agama di masa depan tidaklah ringan. Perubahan sosial yang cepat, perkembangan teknologi informasi, serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang lebih transparan dan efisien menuntut Peradilan Agama untuk terus berbenah. Lembaga ini harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai Islam yang menjadi landasan moral dan spiritualnya. Reformasi peradilan tidak dapat hanya berhenti pada pembenahan administratif, melainkan juga harus mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, moralitas, dan profesionalisme aparat peradilan. Hakim dan seluruh aparatur peradilan dituntut untuk bekerja dengan integritas tinggi, menjunjung etika profesi, dan menempatkan nilai keadilan di atas segala kepentingan pribadi maupun institusional. Dengan demikian, Peradilan Agama tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga memiliki legitimasi moral di mata masyarakat.

Sebagai penutup, penulis menyampaikan harapan besar agar Peradilan Agama terus berperan sebagai benteng keadilan bagi umat Islam dan menjadi simbol harmonisasi antara nilai-nilai agama dengan prinsip modernitas hukum. Keberhasilan Peradilan Agama di masa depan sangat bergantung pada kemampuan lembaga ini dalam mengintegrasikan antara teknologi dan spiritualitas, antara profesionalitas dan moralitas. Penguatan sistem digital di bidang administrasi peradilan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang adaptif terhadap teknologi, serta peneguhan nilai-nilai etika Islam dalam setiap proses hukum menjadi langkah penting untuk mewujudkan lembaga peradilan yang unggul dan berkeadilan. Dengan upaya berkelanjutan tersebut, diharapkan Peradilan Agama dapat menjadi contoh bagi sistem peradilan lainnya di Indonesia, sekaligus menjadi pilar keadilan yang humanis, modern, dan berakar kuat pada nilai-nilai keislaman.

KESIMPULAN

Secara keseluruhan, buku Peradilan Agama dan Dinamika Kontemporer karya Dr. Hj. Asni, S.Ag., M.H.I. menyajikan analisis yang komprehensif mengenai perjalanan panjang dan dinamika perkembangan Peradilan Agama di Indonesia. Buku ini tidak hanya mengulas aspek historis terbentuknya lembaga peradilan agama sejak masa kerajaan-kerajaan Islam hingga masa reformasi, tetapi juga menggambarkan perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam sistem peradilan nasional. Melalui kajian yang mendalam, penulis menegaskan bahwa eksistensi Peradilan Agama merupakan hasil dari proses sejarah, perjuangan sosial, dan dukungan politik hukum yang mengarah pada pengakuan konstitusional terhadap lembaga ini. Dengan demikian, Peradilan Agama bukan sekadar lembaga keagamaan, melainkan juga institusi hukum negara yang memiliki peran penting dalam menjaga keadilan, ketertiban, dan kemaslahatan umat Islam di Indonesia.

Melalui pendekatan historis-normatif yang digunakan, penulis menunjukkan bahwa Peradilan Agama merupakan lembaga yang hidup, adaptif, dan terus berevolusi mengikuti kebutuhan masyarakat. Lembaga ini mampu menyesuaikan diri terhadap berbagai tantangan zaman, baik dalam konteks politik, sosial, maupun teknologi. Reformasi hukum dan penerapan sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung telah memperkuat posisi Peradilan Agama sebagai lembaga yudisial yang independen dan profesional. Selain itu, perkembangan digitalisasi dan penerapan sistem e-Court serta e-Litigasi menunjukkan bahwa Peradilan Agama siap menghadapi era modern dengan pendekatan berbasis teknologi, tanpa mengabaikan nilai-nilai spiritual dan moralitas yang menjadi ruh hukum Islam. Hal ini memperlihatkan keseimbangan antara modernitas dan religiusitas yang menjadi karakter khas lembaga ini dalam sistem hukum Indonesia.

Kehadiran buku ini memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi pengembangan keilmuan hukum Islam di Indonesia. Buku ini tidak hanya relevan bagi kalangan akademisi dan mahasiswa hukum Islam, tetapi juga penting bagi para praktisi peradilan, pembuat kebijakan, dan masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam tentang peran Peradilan Agama dalam menegakkan keadilan di tengah dinamika perubahan zaman. Melalui pembahasan yang argumentatif dan didukung dengan kajian teoretis yang kuat, buku ini menginspirasi perlunya sinergi antara nilai religius, rasionalitas hukum, dan kemajuan teknologi dalam membangun sistem peradilan yang berkeadilan, transparan, dan berintegritas. Dengan demikian, karya ini tidak hanya menjadi refleksi terhadap sejarah Peradilan Agama, tetapi juga menjadi panduan visioner bagi arah pembaruan lembaga peradilan Islam di masa depan.

 

Inspirasi setelah membaca

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun