Mohon tunggu...
candra kelana
candra kelana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Aturan dalam Pengoperasian Bank Syariah

22 Maret 2019   07:51 Diperbarui: 22 Maret 2019   08:54 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Bank Syari'ah adalah bank yang beroperasi seseuai dengan prinsip -- prinsip Syari'ah. implementasi prinsip syari'ah inilah yang menjadi pembeda ulama dengan bank konvesional. Pada intinya prinsip syari'ah tersebut mengacu kepada syari'ah islam yang berpedoman utama kepada Al Qur'an dan Hadist. Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara kopherehensif dan universall baik dalam hubungan dengan sang pencipta ( Habblumminallah) maupun hubungan sesama manusia (Habbluminnas).

Ada 3 pilar utama lembaga keuangan umat dalam ajaran islam yaitu;

Aqidah adalah komponen ajaran islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas di muka bumi semata mata untuk mendapatkan keridhoan Allah
Syari'ah  adalah komponen ajaran islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam hal ibadah (HabbluminaAllah) maupun dalam bidang muamallah ( Habbliminnanas). Sedangkan dalam muammalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan muammalah Aliyah.

Ahlak adalah landasan atau perilaku dan kepribadianyang akan mencirikan dirinya itu sebagai seorang umat muslim yang taatberdasarkan Syari'ah dan Aqidah yang akan menjadi pedoman bagiu hidup nya sehingga orang tersebut memiliki Ashlak yang disebut Ahlakulb karimah, sebagaimana hadits nabi yang menyatakan sebagai berikut. '' Tidaklah sekiranya aku diutus kecuali untuk menjadikan Ahlakul kharimah''.

Cukup banyak tuntunan islam yang mengatur tentang kehidupan ekonomi umat yang antara lain secara garis besar juga adalah sebagai berikut:
Harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada segelincir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta sehingga tidak produktif dan oleh karena itu bagi mereka yang membpunyai harta yang tidak produktif aklan di kenakan Zakat yang lebih besar dibanding jika diproduktif. Hal ini juga di landasi oleh ajaran yang bahwa kedudukan manusia di bumi sebagai khaliffah yang menerima amanah dari Allah sebagai pemilik mutlak segala yang terkandung di dalam bumi dan tugas manusia  yang hidup di bumi untuk menjadikan nya sebesar -- besarnya kemakmuran dan kesejahteraan manusia.

Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur spekulasi  dan perjudian termasuk di dalamnya aktivitas ekonomi yang di yakini akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat islam menempatkan fungsi yang semata mata sebagai alat tukar  dan bukan sebagai bahan komoditi, sehinggab tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur ketidak pastian atau spekulasi (gharar). Sehingga yang adalah bukan harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tapi nilai uang untuk menukar dengan barang.
bekerja atau mencari nafkah adalah ibadah yang wajib dilakukan sehingga seseorangpun tanpa bekerja yang berarti siap ,menghadapi resiko. Dapat memperoleh keuntungan atau manfaat.

Adanya kewajiban untuk melakukan pencacatan setiap transaksi yang dilakukan khususnya uang tidak bersifat tunai dan adanya sanksi yang bisa dipercaya (siimetri dengan profesi akutansi dan notaris).

Dalam berbagai kehidupan kegiatan ekonomi harus dilakukan secara transparan adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dari pihak manapun.
zakat sebagai instrumen sebagai pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang merupakan hak orang lain yang harus memenuhi syarat untuk menerima, demikian itu dianjurkan yang kuat untuk mengeluarkan infak dan shodaqoh sebagai menifestasi dari pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan.

Sesungguhnya telah menjadi kesepakatan ahli fiqih, ulama, islami banker dikalangan dunia islam yang menyatakan bahwasanya bungan bank adalah riba' dan riba' diharamkan.
 
Dalam operasionalnya perbankan syariah harus memenuh koridor''/prinsip'' sebagai berikut:
Keadilan yaitu keuntungan atau dasar penjual real sesuai konstribusi dan resiko masing'' pihak
Transparansi lembaga keuangan syaraiah memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agara nasabah infestoir mengetahui kondisi dananya.

Universal yaitu tidak membedakan suku rasa agama dan golongan tertentu dalam masyarakat sesuai prinsip islam sebagai rahmatan lil 'alamin.
Prinsip-prinsip syariah yang dilarang dalam operasional perbankan syariah adalah kegiatan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Riba yaitu makna harfiah dari kata riba adalah pertambahan, kelebihan, pertumbuhan atau peningkatan. Sedangkan menurut istilah teknis riba yaitu pengambilan tambahan harta pokok atau modal secara batil dan para ulama sepakat bahwa hukumnya riba adalah haram.

Masir yaitu menurut Bahasa masir berarti gampang/mudah. Sedangkan menurut istilah maisir berarti memeperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir itu sering juga di sebut penjudian karena dalam praktik penjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah. Penjudian seseorang dalam kondisi bisa untung maupun rugi judi sangat dilarang dalam praktik keuangan islam. Sebagaimana di sebutkan dalam firman Allah sebagai berikut.'' Hai orang -- orang yang beriman , sesungguhgnya khamar , masisir ,berhala , mengundi nasip dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan maka jauhilah perbuatan -- perbuatan itu agar mendapat keberuntungan ( QS Al-Maidah ayat 90 ).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun