Mohon tunggu...
Camilla Anindita
Camilla Anindita Mohon Tunggu... Penulis - Social Media, Content Writer, Copywriter

Seseorang yang ingin mengekspresikan diri lewat tulisan. Punya imajinasi tinggi dan kreatif. Welcome to my mind's imagination.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jadi Tertinggi, UMR Jakarta Hampir Capai Rp 5 Juta

28 November 2022   21:46 Diperbarui: 10 Desember 2022   12:20 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source : Ayo Jakarta Com

KOMPASIANA.com - Upah Minimun Regional (UMR) Jakarta resmi naik. UMR atau juga disebut Upah Minimun Provinsi (UMP) Jakarta naik sebesar 5,6 persen.

UMR Jakarta menjadi yang tertinggi di Indonesia saat ini. Nilainya mencapai hampir 5 juta.

"UMP Pemprov DKI Jakarta sebesar RP 4.900.798," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11).

Dia juga menambahkan UMP ini sudah pasti diterapkan pada tahun 2023 mendatang. UMP Jakarta tahun ini sebesar Rp 4,6 juta.

Sebelumnya, kenaikan UMP sudah diusulkan saat Dewan Pengupahan DKI mengadakan sidang pengupahan pada Selasa (23/11) lalu. Sidang dihadiri buruh, pengusaha, hingga Pemprov DKI Jakarta.

Tiap elemen juga mengajukan upah berbeda-beda. Kadin DKI meminta Rp 4,8 juta. Serikat Pekerja mengusulkan Rp 5,1 juta. Sementara Apindo sebesar Rp 4,7 juta.

Acuan dan dasar hukumnya sendiri berasal dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang disahkan oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Sebagai informasi, perhitungan UMP 2023 menggunakan formula variabel alfa skala 0,2. Pertimbangannya sendiri melalui variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Kenaikan UMK dan UMP sendiri dipastikan tidak boleh lebih dari 10 persen.

Namun UMP Jakarta ini masih di bawah Bekasi bila Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bekasi jadi naik. Bila naik, maka UMK Bekasi menjadi Rp 5,1 juta.

Ketetapan UMK 2023 bakal ditetapkan pada rapat pleno (Selasa, 29/11) di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi. UMK sendiri bakal diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun