UMR) Jakarta resmi naik. UMR atau juga disebut Upah Minimun Provinsi (UMP) Jakarta naik sebesar 5,6 persen.
KOMPASIANA.com - Upah Minimun Regional (UMR Jakarta menjadi yang tertinggi di Indonesia saat ini. Nilainya mencapai hampir 5 juta.
"UMP Pemprov DKI Jakarta sebesar RP 4.900.798," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11).
Dia juga menambahkan UMP ini sudah pasti diterapkan pada tahun 2023 mendatang. UMP Jakarta tahun ini sebesar Rp 4,6 juta.
Sebelumnya, kenaikan UMP sudah diusulkan saat Dewan Pengupahan DKI mengadakan sidang pengupahan pada Selasa (23/11) lalu. Sidang dihadiri buruh, pengusaha, hingga Pemprov DKI Jakarta.
Tiap elemen juga mengajukan upah berbeda-beda. Kadin DKI meminta Rp 4,8 juta. Serikat Pekerja mengusulkan Rp 5,1 juta. Sementara Apindo sebesar Rp 4,7 juta.
Acuan dan dasar hukumnya sendiri berasal dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang disahkan oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Sebagai informasi, perhitungan UMP 2023 menggunakan formula variabel alfa skala 0,2. Pertimbangannya sendiri melalui variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Kenaikan UMK dan UMP sendiri dipastikan tidak boleh lebih dari 10 persen.
Namun UMP Jakarta ini masih di bawah Bekasi bila Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bekasi jadi naik. Bila naik, maka UMK Bekasi menjadi Rp 5,1 juta.
Ketetapan UMK 2023 bakal ditetapkan pada rapat pleno (Selasa, 29/11) di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi. UMK sendiri bakal diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang.