Mohon tunggu...
Calvin JordanSimanjuntak
Calvin JordanSimanjuntak Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Swasta D.I.Yogyakarta

Mahasiswa, D.I.Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Akurasi Informasi pada Media Online

26 Oktober 2021   07:00 Diperbarui: 26 Oktober 2021   08:39 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potongan gambar kutipan Atase KBRI Kairo pada artikel "Tak Ada Nama Imanda Amalia di UNRWA di Semua Negara Timur Tengah" (Sumber : news.detik.com)

Media Online Serta Karakteristiknya

Media online membantu masyarakat mendapatkan informasi dengan cepat, namun hal ini menjadi masalah. Hal ini dikarenakan, media online berlomba untuk memberi informasi dengan cepat terlepas benar atau tidaknya.

Keadaan itu dilatarbelakangi teknologi yang membuat tidak adanya batasan ruang dan waktu. Hal itu mendorong informasi cepat tersebar dan mengorbankan akurasi dalam berita.

Ketika akurasi dalam berita tidak menjadi fokus utama, maka media dipandang tidak mengedepankan objektifitas. Media hanya berfokus pada siapa yang cepat memberitakan informasi saja bukan siapa yang benar. 

Sekarang isi berita bukan lagi hasil akhir, melainkan verifikasi adalah berita. Sekarang verifikasi adalah berita, digambarkan dengan “The truth in the making”. Keadaan itu digambarkan dengan media berlomba mewartakan informasi, namun tidak memperhatikan benar atau tidak. 

Keadaan tersebut tentunya tidak terjadi begitu saja. Kecepatan dalam memberitakan informasi menjadi hal wajib media.  Salah satu media yang dikenal dengan kecepatan beritanya adalah detik.com. Media online tersebut juga terdapat dalam alexa.com sebagai situs yang banyak diakses di Indonesia.


Media Online Dalam Dewan Pers

Media online dalam dewan pers disebut dengan media siber. Media ini menggunakan wahana internet dalam kegiatan jurnalistik dan berpatokan pada Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Dewan Pers.

Ketentuan kegiatan mengenai media siber telah dimuat dalam pedoman pemberitaan media siber. Hal yang diatur termasuk isi (User Generated Content) oleh pengguna media siber dan unggahan mengenai yang melekat pada media siber.

Sama halnya dengan media konvensional, media online juga perlu memperhatikan verifikasi dan keberimbangan berita. Verifikasi dilakukan baik pada setiap berita maupun berita merugikan pihak lain.

Setiap media siber selain memperhatikan verifikasi, mereka juga perlu memperhatikan User Generated Content. Dalam hal ini media mengawasi pengguna dengan menuliskan  UU No. 40 Tahun 1999 (Pers dan KEJ). Cara itu dapat dilakukan dengan membuat semua pengguna terdaftar sehingga lebih mudah dalam pengawasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun