Isu perubahan iklim bukanlah sesuatu yang tiba-tiba hadir dalam wacana internasional. Ia tumbuh dari keprihatinan ilmiah, tekanan publik global, hingga dorongan politik yang akhirnya melahirkan rezim iklim modern. Perjalanan panjang ini bermula pada dekade 1980-an, saat dunia mulai sadar bahwa aktivitas manusia telah mengubah keseimbangan bumi.
Kesadaran Global di Era 1980-an
Pada akhir 1980-an, dua isu lingkungan besar mencuat ke ruang publik: pemanasan global dan penipisan lapisan ozon. Jika lubang ozon melahirkan Protokol Montreal tahun 1987, maka pemanasan global menuntut perhatian lebih kompleks karena terkait erat dengan energi, industri, dan pembangunan ekonomi dunia.
Sidang Umum PBB pada 1988 untuk pertama kalinya mengakui perlunya kerangka hukum internasional dalam menghadapi ancaman perubahan iklim. Tahun yang sama, badan ilmiah lintas negara dibentuk: Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC).
Laporan IPCC Pertama (1990)
Laporan IPCC edisi perdana pada 1990 menjadi tonggak penting. Dokumen ini menyimpulkan bahwa konsentrasi gas rumah kaca akibat aktivitas manusia meningkat drastis dan berdampak pada sistem iklim global. Fakta ini mengguncang pemimpin dunia: perubahan iklim bukan lagi sekadar isu akademis, melainkan ancaman nyata terhadap ekonomi, kesehatan, dan keamanan umat manusia. Laporan tersebut mendorong Majelis Umum PBB untuk merancang kerangka konvensi internasional tentang perubahan iklim.
Earth Summit 1992 dan Kelahiran UNFCCC
Puncak momentum datang pada Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (Earth Summit) di Rio de Janeiro, 1992. Dari forum inilah lahir United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), bersama dua konvensi lainnya: Konvensi Keanekaragaman Hayati (UNCBD) dan Konvensi Pemberantasan Desertifikasi (UNCCD).
UNFCCC ditandatangani oleh lebih dari 150 negara dan mulai berlaku resmi pada 21 Maret 1994. Konvensi ini menetapkan tujuan besar: menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca pada tingkat yang tidak membahayakan sistem iklim. Meski begitu, UNFCCC masih bersifat umum---belum ada target pengurangan emisi yang mengikat secara hukum.
COP1: Berlin, 1995
Sebagai tindak lanjut, UNFCCC mewajibkan negara-negara pihak (Parties) untuk berkumpul secara rutin dalam forum Conference of the Parties (COP). Inilah wadah tertinggi dalam tata kelola iklim dunia.