Mohon tunggu...
ruslan effendi
ruslan effendi Mohon Tunggu... Pengamat APBN dan Korporasi.

Lulusan S3 Akuntansi. Penulis pada International Journal of Public Administration, Frontiers in Built Environment, IntechOpen, Cogent Social Sciences, dan Penulis Buku Pandangan Seorang Akuntan: Penganganggaran Pendidikan Publik Untuk Kualitas Dan Keadilan (Pengantar Prof. Indra Bastian, MBA., Ph.D.)

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Ujian Kedaulatan Negara dalam UU 1 Tahun 2025 (BUMN)

8 Mei 2025   18:20 Diperbarui: 8 Mei 2025   18:20 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Low-angle-shot-us-custom-house (Ilustrasi)/Image by wirestock on Freepik

Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan sebuah pembaruan penting dalam pengelolaan sektor-sektor vital yang menguasai hajat hidup orang banyak di Indonesia. Namun, meskipun terdapat upaya untuk menguatkan penguasaan negara atas sektor-sektor strategis ini, UU ini juga menghadirkan ujian besar bagi kedaulatan negara yang telah dijamin oleh Pasal 33 UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengalihan pengelolaan sektor vital seperti energi, komunikasi, dan sumber daya alam kepada sektor swasta atau pihak asing sering kali menimbulkan kekhawatiran bahwa kedaulatan negara dapat terkikis, karena pengelolaannya tidak lagi sepenuhnya berada di tangan negara.

Salah satu contoh nyata dalam beberapa tahun terakhir adalah privatisasi PT Indosat Tbk. pada tahun 2002, ketika sebagian besar saham perusahaan ini dijual kepada STT Communications Ltd., yang sahamnya dikuasai oleh Temasek Holdings, perusahaan investasi milik pemerintah Singapura. Penjualan ini mengakibatkan kepemilikan saham pemerintah Indonesia di Indosat turun menjadi kurang dari 15%. Tindakan ini menimbulkan kritik karena dianggap bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan bahwa sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak harus tetap berada di bawah penguasaan negara. Menurut laporan Kompas.com (2021), meskipun ada peraturan yang mengatur privatisasi, pengalihan penguasaan sektor vital ini tetap memunculkan isu terkait pengawasan negara terhadap sektor telekomunikasi yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia.

Selain itu, pada tahun 2020, PT Pertamina (Persero) merencanakan pembentukan subholding dan penawaran umum perdana (IPO) anak perusahaan, yang dapat membuka peluang bagi pihak asing untuk terlibat dalam pengelolaan sektor energi Indonesia. Meskipun langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing, banyak pihak yang khawatir bahwa ini bisa mempengaruhi kedaulatan energi nasional. Menurut Kompas.com (2020), keputusan ini menjadi bahan diskusi publik, terutama terkait dengan potensi kontrol asing atas sumber daya alam yang seharusnya dikelola oleh negara demi kepentingan rakyat.

Kedaulatan ekonomi Indonesia akhirnya akan sangat diuji. Apakah negara akan mampu mengelola sumber daya alam yang melimpah dan sektor-sektor strategis untuk kemakmuran rakyat tanpa tergantung pada kekuatan asing atau pasar global yang kadang tidak memperhatikan kepentingan nasional? Pembaruan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2025 adalah sebuah kesempatan bagi negara untuk meneguhkan kedaulatan atas sektor-sektor yang sangat menentukan masa depan bangsa. Namun, ujian sebenarnya adalah apakah negara dapat menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 dengan memperkuat pengelolaan sumber daya alam dan sektor vital demi kemakmuran rakyat, tanpa mengorbankan keberlanjutan sosial dan keadilan ekonomi.

Referensi:

Kompas.com. (2021). Kembali ke Pasal 33 UUD 1945. Diakses dari https://money.kompas.com/read/2021/09/17/090116626/sejarah-indosat-bumn-yang-dijual-ke-singapura-di-era-megawati?page=all

Kompas.com. (2020). Soal IPO Anak Perusahaan, Ini Alasannya Kata Dirut Pertamina. Diakses dari https://money.kompas.com/read/2020/07/27/090800226/soal-ipo-anak-perusahaan-ini-alasannya-kata-dirut-pertamina?utm_source=chatgpt.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun