Bank syariah merupakan bank yang menggunakan prinsip-prinsip syariat Islam untuk beroperasi dalam dan selalu mengacu kepada ketentuan ketentuan yang ada di dalam Al-Qur'an dan Al hadist dalam operasionalnya. Prinsip-prinsip syariah yang dimaksud di sini yaitu ketentuan-ketentuan syariat Islam yang mengarah pada tata cara bermuamalah yang mana kegiatannyaa menyangkut dengan hubungan antara manusia dengan sesamanya dalam aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Sejarah berdirinya bank syariah yang menggunakan sistem bagi hasil didasarkan pada beberapa alasan utama. Pertama, terdapat pandangan bahwa bunga bank atau interaksi pada bank konvensional hukumnya tidak diperbolehkan atau haram sebab tergolong dalam kategori riba yang mutlak dilarang oleh agama Islam. Kedua, jika dilihat dari aspek ekonomi, penyerahan resiko usaha terhadap salah satu pihak dianggap melanggar norma keadilan.
Dengan lahirnya bank syariah di Indonesia ini setelah didorong oleh kehadiran kesadaran masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang menganut agama Islam yang berpandangan bahwa bunga bank merupakan hal yang dilarang oleh agama dan hukumnya haram. Namun, pada dasarnya prinsip bagi hasil dalam lembaga keuangan sudah dikenal secara luas baik itu di negara yang mempunyai masyarakat beragama Islam ataupun non Islam. Sehingga bank syariah tidak selalu dikaitkan dengan aktivitas ritual keagamaan Islam saja namun juga lebih kepada konsep pembagian hasil usaha antara pemilik modal dan juga pihak pengelola modal. Dengan prinsip seperti ini pengelola bank syariah bisa diakses dan juga dikelola oleh semua lapisan masyarakat yang berminat, jadi tidak hanya sebatas masyarakat yang menganut agama Islam saja, walaupun tak bisa dipungkiri juga jika sampai sekarang perbankan syariah di Indonesia baru berkembang pada kalangan masyarakat Islam.
Kelebihan Bank Syariah
- Sistem perbankan syariah dinilai lebih adil
Seperti kita ketahui bahwa bank konvensional menggunakan sistem transaksi berbasis pada sistem bunga atau yang disebut dengan riba, hal tersebut berarti peminjam perlu mengembalikan pinjaman beserta bunganya kepada pihak bank. Hasil dari setiap perusahaan tentunya tidak pasti di dalam bisnis, ada kalanya perusahaan tersebut mengalami untung dan juga bisa mengalami sejumlah kerugian. Nantinya pihak peminjam perlu membayar tingkat bunga yang sudah disetujui meskipun perusahaannya mungkin mengalami kerugian. Hal ini tentu saja bertentangan dengan norma keadilan. Namun di sisi lain pada bank syariah transaksi menggunakan sistem bagi hasil atau bagi untung atau rugi, sehingga apabila perusahaan mengalami keuntungan besar, bank juga bisa mendapatkan untung besar. Dengan demikian, apabila perusahaan mengalami kerugian, bank juga bisa ikut menanggung beban kerugian tersebut.
- Terdapat lembaga pengontrol dalam bentuk dewan pengawas Syariah
Dewan pengawas Syariah memiliki fungsi supaya di dalam menjalankan kegiatan bank syariah, yaitu memastikan bahwa bank tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah agama Islam serta bisa menjauhi berbagai hal yang dilarang dalam agama Islam. Hal-hal yang dilarang dalam Islam yaitu membayar dan menerima bunga yang berarti itu adalah riba, membiayai suatu usaha yang diharamkan dalam Islam seperti minuman keras, aktivitas yang sangat dekat dengan maisir atau perjudian, dan transaksi yang mengandung gharar.
Strategi Pengembangan Bank Syariah
Usaha dalam penyusunan alternatif strategi pengembangan bank syariah bisa dikerjakan dengan cara membuat matriks pangkal yang terdiri dari kelemahan, kekuatan, peluang, tantangan dan tentunya strategi bagi bank syariah. Beberapa alternatif strategi pengembangan Bank Syariah di antaranya:
1. Penetrasi pasar
Penetrasi pasar dikerjakan dengan cara memperluas pasar yang sudah ada, baik itu pasar penyaluran dana ataupun penghimpun dana. Penetrasi pasar ini bisa dikerjakan ke berbagai segmen yang belum tersentuh oleh bank syariah yaitu kepada beberapa kelompok yang peduli pada hal-hal yang halal dan haram, namun belum mengetahui atau belum tersentuh oleh bank syariah, di mana kelompok-kelompok tersebut masih ragu pada bank syariah dan kelompok yang tidak peduli padahal haram namun belum terjamah oleh bank syariah.
2. Pengembangan berbagai produk bank syariah yang inovatif dan kompetitif
Keberadaan pasar yang masih sangat terbuka lebar dan terdapatnya keuntungan dari penetapan harga bank konvensional termasuk peluang yang cukup bagus bagi bank syariah untuk semakin inovatif dan kreatif dalam membuat berbagai produk baru. Sebab apabila bank syariah tidak kreatif dalam menjalankan usahanya, maka pastinya bisa kalah oleh pesaing baik itu bank konvensional, antar bank syariah ataupun lembaga keuangan syariah lainnya. Produk baru yang dikeluarkan tidak harus sekedar mengikuti berbagai produk sudah ditawarkan oleh lembaga konvensional namun produk tersebut menggambarkan karakteristik unik lembaga keuangan syariah yang bisa menarik perhatian konsumen.