Mohon tunggu...
Faiz Fahmi
Faiz Fahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa PAI UIN Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perang Pendapat Antar Ulama: Ada yang Sebut Bitcoin Halal, Ada yang Sebut Haram.

22 Agustus 2025   17:00 Diperbarui: 21 Agustus 2025   18:37 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sebelum kita menentukan hukum dari bitcoin, mari kita bahas dahulu apa itu bitcoin.

       Bitcoin merupakan salah satu aset keuangan digital yang paling dicari di pasar global masa masa ini . Cara kita memperoleh bitcoin itu mudah siapkan dana atau uang lalu beli bitcoin pada exchange atau platform pemebelian aset coin digital , pilih yang menyediakan aset bitcoin, setelah transaksi pembelian berhasil maka akan masuk ke dalam wallet atau dompet digital kamu di platform tersebut.

       Bitcoin menggunakan sistem penyimpanan data yang disebut blockchain yaitu sistem yang bersifat transparan tidak bisa dimanipulasi dan disimpan oleh pihak ketiga atau beberapa komputer sehingga data dari transaksi bitcoin tidak dimiliki oleh pihak manapun. Bitcoin diciptakan oleh Satoshi Nakamoto.

       Yang menjadi perdebatan antara ulama' adalah : Bitcoin hanya berjumlah 21 juta coins digital di dunia ini . Bitcoin juga tidak mempunyai aset fisik yang nyata, hanya berupa coins digital.

       Untuk sistem perolehan untung dan ruginya didapatkan dari konsep Demand & Supply yang dimana ketika ketersediaan sedikit permintaan yang meningkat maka harga otomatis akan naik, begitu juga sebaliknya ketika ketersediaan banyak dan permintaan sedikit maka harga akan relatif turun. Di dalam bitcoin ada konsep untuk satu pihak maka ada satu pihak lain yang rugi.

       Bitcoin sangat berbeda dengan saham yang dimana ketika ada keuntungan maka seluruh pemilik saham tersebut akan sama sama untung begitu pula sebaliknya ketika dalam posisi rugi.

       Di karenakan aset yang tidak nyata dan konsep untung rugi yang dimana ketika satu pihak untuk maka ada pihak lain yang rugi maka ini bisa disamakan dengan judi.

       Para ulama' berbeda pendapat dalam menghukumi bitcoin ini ada ulama' yang berpendapat haram, mubah dan juga tawaquf.

      Adapun alasan ulama' menghukumi bitcoin haram adalah karena :

1.Tidak memenuhi kriteria mata uang negara manapun.

2.Tidak ada wujud fisik yang nyata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun