Mohon tunggu...
Bung Umar
Bung Umar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama

Membaca, Musik, Motor Touring

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan Restoratif sebagai Sebuah Pendekatan Hukum Pidana

8 Desember 2022   00:35 Diperbarui: 8 Desember 2022   00:47 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

“Restorative justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implications for the future” adalah ungkapan menurut Tony F. Marshall  yang mengartikan Restorative Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan pelaku dan korban. 

Dari defenisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan mengunakan Restorative justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berpekara, dengan kepentingan masa depannya.

Keadilan restoratif sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat nilai-nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasan dan mekanisme yang ditawarkannya. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali. Keberadaan pendekatan ini barangkali sama tuanya dengan hukum pidana itu sendiri.

Model hukuman restoratif diperkenalkan karena sistem peradilan pidana dan pemidanaan yang sekarang berlaku saat ini masih banyak menimbulkan masalah. Dalam sistem kepenjaraan sekarang tujuan pemberian hukuman adalah penjeraan, pembalasan dendam, dan pemberian derita sebagai konsekuensi dari perbuatannya. Indikator penghukumannya diukur dari sejauh mana narapidana dapat tunduk pada peraturan penjara.

Selain pemenjaraan yang membawa akibat bagi keluarga narapidana, sistem yang berlaku sekarang dinilai tidak melegakan atau menyembuhkan korban. Apalagi proses hukumnya memakan waktu yang lama.

Sebaliknya, pada model restoratif yang ditekankan adalah resolusi konflik. Gagasan Restorative Justice ini sudah diakomodir dalam RUU KUHP yang telah disahkan menjadi UU KUHP pada tanggal 6 Desember 2022. Diperkenalkannya sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan. Sehingga pada akhirnya Restorative Justice memberi perhatian sekaligus pada kepentingan korban kejahatan, pelaku kejahatan dan juga masyarakat.

Beberapa instrumen hukum dapat menjadi rujukan dalam menyelesaikan sebuah perkara pidana terutama kasus-kasus Tindak Pidana Ringan, cara Mediasi Penal merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar Pengadilan (Alternative Dispute Resolution) yang biasanya lebih populer di lingkungan kasus-kasus perdata, namun bukan berarti tidak dapat dilakukan di dalam hukum pidana. Karena pada dasarnya yang dicari dari sebuah proses pemidanaan adalah keadilan, sehingga dalam hal pemutusannya dapat menciptakan putusan yang berdasarkan keadilan dan bukan hanya berdasarkan hukum saja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun