Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Keadilan Restoratif sebagai Sebuah Pendekatan Hukum Pidana

8 Desember 2022   00:35 Diperbarui: 8 Desember 2022   00:47 177 0
“Restorative justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implications for the future” adalah ungkapan menurut Tony F. Marshall  yang mengartikan Restorative Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan pelaku dan korban. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun