Mewujudkan ketertiban dan ketaatan masyarakat berarti pemimpin harus tertib terlebih dahulu. Tertib, disiplin dalam berfikir sekaligus mengeluarkan kebijakan adalah jawabannya dalam melahirkan peradaban demokrasi yang maju.
Sempat terlintas curiga dalam pikiran saya, di mana new normal seperti kebijakan hilang akal sehat.
Coba saja diperhatikan, daerah seperti Gorontalo yang menerapkan PSBB, mungkin daerah lain di Indonesia seperti itu dalam penanggulangan Covid-19. Bahwa status daerah yang PSBB saja masih banyak masyarakat yang positif Covid-19. Bagaimana dengan new normal nantinya.
Sebaiknya new normal dipending saja. Kita semua tak mau menanti kematian yang datang secara rutin karena Covid-19.
Sebaiknya pemerintah keras dalam kebijakan PSBB, dan diberikan batas. Jangan penyelesaian melawan Covid-19 dibuat menjadi terkatung-katung. Diulur makin lama, berarti makin melahirkan kesusahan terhadap masyarakat dan tentu juga untuk pemerintah.
Semua orang akhirnya membayangkan ketenangan. Sayangnya, hanya selesai dalam bayangan khayalan. Kebebasan di era pandemi seperti barang mewah bagi masyarakat yang miskin papa. Situasi yang terbalik dari situasi-situasi biasanya. Memang membuat kita semua menjadi mengira-ngira, bahkan saling curiga.
Belum lagi ketimpangan penanganan tim medis soal pasien yang divonis positif Covid-19.
Fokus pemerintah mestinya pada pemulihan ekonomi dengan memberikan modal usaha kepada masyarakat. Bukan memberikan kebijakan new normal. Bisa saja new normal membawa mudharat. Jangan masyarakat yang tidak tertib diberi ruang, pemerintah tak boleh memberi ruang pada masyarakat sehingga makin tidak tertib.
Kalau pemerintah punya akal sehat, yang tidak tertib ditertibkan. Bila pemerintah tidak tegas, cenderung pasrah, peluang untuk dipermainkan pihak tertentu akan terbuka.
Situasi Covid-19 ini memerlukan keteladanan pemimpin. Ketegasan juga termasuk di dalamnya. Menghitung manfaat dan mudharat, sebaiknya PSBB diberlakukan.
Pemerintah konsen saja membiayai segala hajat hidup masyarakat selama PSBB, seperti diatur dalam regulasi. Kalau tegas seperti yang dilakukan Bang Anies Baswedan di DKI Jakarta, dipastikan lanju penyebaran Covid-19 dapat efektif ditekan.