Mohon tunggu...
Bunga _Tidur
Bunga _Tidur Mohon Tunggu... Penulis - Menulislah

Hidup untuk berkarya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kenapa Dilarang Merokok?

3 Juni 2019   05:30 Diperbarui: 3 Juni 2019   05:47 1047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

oleh : Suhargo (Ketua PC IMM Bangka) 

Kenapa Ga boleh Merokok ?? Pertanyaan ini seringkali muncul dari anak kepada orang tua. Konotasi negatif dari rokok tidak dapat hilang di mata orang tua masa dulu atau pun masa sekarang. 

Akibat negatif  dari rokok berasal dari pembakaran yang kurang sempurna pada rokok yang membara menghasilkan karbon monoksida (CO) selain racun lain seperti  tar dan nicotine akan mengakibatkan bahaya yang luar biasa bagi kesehatan.  Sudah lazim jika melihat para pemuda ataupun orang tua merokok didepan umum, lalu bagaimana jika itu anak-anak dibawah umur dianataranya SD, SMP, dan SMA. 

Penampakan anak-anak "Jaman Now" ini seringkali kita jumpai di Cafe,  Warnet, Tempat Wisata,  Taman Kota,  dan tempat nongkrong lainnya.  Beberapa anak beralasan "kalo ga ngerokok itu ga jantan dan kurang laki", bergitulah ungkapan beberapa remaja yang kerap didengar.  

Dilingkungan masyarakat kerap di temui anak dibawah usia 18 tahun telah menjadi perokok, baik itu pemula yang baru mau belajar merokok maupun telah merokok secara aktif.  Hal ini disinyalir oleh kurangnya pengawasan orang tua terhadap anaknya. 

Selain itu hal ini juga ditenggerai oleh para pedagang rokok yang acuh tak acuh terhadap konsumen. Tidak memperdulikan usia dan produk yang diperdagangkan, begitulah sikap para pedagang yang seringkali dijumpai saat ini. Pada dasarnya merokok bagi para perokok adalah hal yang sangat nikmat,  namun tanpa disadari hal ini menjadi riskan jika dihisap oleh anak-anak.  

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktik Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan didalamnya jelas untuk prihal perdagangan rokok dan produk tembakau telah di atur secara spesifik. Seharusnya dengan ada peraturan tersebut membuat pemerintah,  pemerintah daerah dan masyarakat ikut serta dalam pengawasannya.  

Namun yang terjadi saat ini pihak pemerintah pun seolah tak peduli dengan hal ini.  Padahal jelas dalam pasal 6 PP No.  109 Th 2012 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas hal ini,  baik itu edukasi,  pengawasan,  pembinaan dan mengatur segala produk tembakau terutama bagi anak dibawah usia 18 Th. 

Disisi lain masyarakat dan para pedagang pun seolah buta dengan aturan sehingga telah melampaui batas. Bahkan masyarakat sudah tak heran lagi dengan para pelajar, remaja,  dan bahkan anak dibawah umur merokok dimuka umum. Serta para pedagang yang egois untuk meraup keuntungan hingga tanpa disadari telah meracuni generasi penerus bangsa dengan menjual produk tembakau atau yang disebut dengan rokok kepada anak bawah usia 18 Th. 

Padahal secara aturan sudah jelas dalam pasal 46 PP No. 109 Th 2012 telah melarang  dengan dalil "setiap orang dilarang menyuruh anak dibawah usia 18 tahun untuk menjual,  membeli atau mengosumsi produk tembakau"

Aturan yang ada seolah tak lagi berfungsi untuk mengatur masyarakat sebagai Control Sosial.  Apakah masyarakat yang tak paham aturan atau karena aturan tak pernah dipahamkan kepada masyarakat ??? Lalu bagaimana dengan pemerintah dan pemerintah daerah ??? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun