Mohon tunggu...
Bunga SyntyaClau
Bunga SyntyaClau Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ

Bersukacitalah dalam Segala Hal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Non-Formal Paket C pada Masa Pandemi Covid-19 sebagai "Pabrik Kuli" Dalam Pandangan Henry Armand Giroux

6 Juli 2021   00:16 Diperbarui: 6 Juli 2021   00:30 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada sebagian besar masyarakat, paket c hanya terdengar sebagai "ujian" pengganti bagi siswa yang tidak lulus dalam ujian nasional. Padahal, sekolah paket c merupakan program pendidikan yang tergolong kedalam pendidikan non-formal yang terstruktur dan diakui. Definisi pendidikan nonformal sendiri menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 pasal 1 (Sulfemi, 2018 : 2) adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Program paket C merupakan bagian dari pendidikan kesetaran pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Setiap peserta didik yang lulus ujian program Paket C mempunyai hak yang sama, valid dan setara dengan pemegang ijazah SMA/MA untuk mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.

            Tidak semua warga masyarakat berhak menjalani program paket c yang telah disediakan oleh pemerintah. Program paket c ini dikhususkan bagi masyarakat dengan kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria masyarakat yang berhak untuk mengikuti Program Paket C yaitu masyarakat yang 1) belum mendapatkan pelayanan pendidikan pada jenjang SMA, 2) masyarakat yang telah menyelesaikan pendidikan SMP atau telah lulus dari kejar paket b yang tidak melanjutkan ke jenjang SMA, 3) tidak ingin belajar di pendidikan formal karena pilihan mereka sendiri dan atau 4) putus sekolah SMA dikarenakan faktor ekonomi, keterbatasan waktu, atau lainnya.

Dalam pelaksanaannya, program paket c hanya memerlukan waktu yang sangat singkat untuk dapat menuntaskan masa pembelajaran menuju kelulusan. Bagi peserta didik yang berada pada tingkatan kelas X dibutuhkan masa belajar dalam kurun waktu satu tahun. Kemudian, hanya membutuhkan waktu satu tahun lagi bagi peserta didik dalam menuntaskan pembelajaran pada tingkatan kelas XI dan XII. Jadi total waktu yang dihabiskan oleh peserta didik dalam menuntaskan program paket C hanya sekitar dua tahun.

Kurikulum yang digunakan dalam Program Paket C 

            Sebenarnya mata pelajaran yang harus dikuasai dalam pendidikan non-formal program paket c hampir sama dengan mata pelajaran yang terdapat dalam pendidikan formal. Mata pelajaran yang dipelajari dan harus dikuasai dalam program paket C yaitu, Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, (Fisika, Kimia, Biologi bagi IPA), Sejarah, (Geografi, Ekonomi, Sosiologi bagi IPS), Seni Budaya, dan Olahraga. Namun, Strategi dan pendekatan pembelajaran dirancang secara tematik terpadu atau menggunakan pendekatan berbasis mata pelajaran sesuai dengan karakteristk dan kebutuhan pendidikan kesetaraan dan peserta didik (Paket c, 2017 : 3). Jadi,  konteks dan konsentrasi pendekatan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dalam program paket c lebih diarahkan kepada konsep terapan, tematik, induktif, yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, terkait dengan permasalahan lingkungan dan melatihkan kecakapan hidup berorientasi kerja atau berusaha sendiri. Sehingga, masyarakat yang telah mengikuti program paket c memiliki bekal keterampilan untuk bekerja atau usaha mandiri.

Pelaksanaan Program Paket C pada Masa Pandemi 

            Program paket c pada umumnya dilaksanakan dalam Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) yang tersedia di berbagai daerah. Salah satunya, Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) An-Nur Fakfak yang pada tahun ajaran 2020/2021 telah mengadakan kegiatan belajar mengajar. Pada masa pandemic seperti ini, kegiatan belajar mengajar di PKBM An-Nur tidak jauh berbeda dengan pendidikan formal, di mana kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan yakni melalui sistem dalam jaringan (daring). Sebagaimana dikutip dari rri.co.id, "Kegiatan belajar mengajar pada masa pandemic corona ini, kami di pendidikan kesetaraan paket A, B dan C sama dengan pendidikan formal, yakni kami lakukan dengan proses belajar jarak jauh sesuai petunjuk permen dari kemendikbud baik itu di pendidikan formal maupun non formal berlaku kurikulum darurat," jelas La Boisi, Jumat (4/9/2020).[1]

 

Program paket c untuk mendapatkan pekerjaan

 

Sebagian besar masyarakat yang mendaftarkan dirinya pada program paket c yaitu untuk dapat mempermudah dalam mendapatkan pekerjaan. Karena pada saat ini, hampir seluruh lowongan pekerjaan mensyaratkan calon pekerja dengan pendidikan minimal pada jenjang SMA. Sehingga, masyarakat yang hanya memperoleh pendidikan pada jenjang smp atau putus sekolah,  berniat mengikuti program kesetaraan kejar paket C untuk mendapatkan ijazah SMA yang akan dijadikan alat untuk mendaftar ke berbagai lowongan pekerjaan. Sehingga masyarakat beranggapan bahwa program paket c dapat mempermudah mereka dalam memperoleh pekerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun