Mohon tunggu...
budi antoni
budi antoni Mohon Tunggu... Freelancer

semangat terus

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Pendemo Bayaran" Giring Opini Reformasi Polri Dibelokkan Jadi Restorasi

19 September 2025   10:44 Diperbarui: 19 September 2025   10:44 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
"Pendemo Bayaran" Giring Opini Reformasi Polri Dibelokkan Jadi Restorasi

Aksi unjuk rasa yang menolak reformasi Polri dan mengusung wacana "restorasi Polri" mendapat sorotan tajam. Gerakan tersebut dinilai janggal, bahkan bisa disebut digerakkan oleh pendemo bayaran yang sengaja mengarahkan opini publik ke jalur berbeda. Sebab, tuntutan kembali ke "restorasi" dianggap menyesatkan, mengingat agenda reformasi Polri sejak 1998 belum pernah benar-benar tuntas. Justru kasus-kasus pelanggaran, kekerasan, hingga penyalahgunaan wewenang di tubuh kepolisian menegaskan bahwa reformasi masih sangat mendesak.

Narasi restorasi yang digelorakan para pendemo bayaran juga dinilai kontradiktif dengan klaim supremasi sipil yang mereka bawa. Faktanya, hanya melalui reformasi, kepolisian bisa dikontrol secara efektif lewat mekanisme sipil, baik DPR, Kompolnas, maupun Ombudsman. Menggiring opini publik ke arah restorasi tidak lebih dari upaya mengalihkan perhatian dari agenda utama: membangun Polri yang demokratis, transparan, modern, dan akuntabel. Karena itu, tudingan bahwa aksi tersebut digerakkan oleh pendemo bayaran kian menguat, mengingat tuntutan mereka justru bertolak belakang dengan aspirasi masyarakat luas.

Masyarakat sipil, akademisi, hingga lembaga HAM hingga kini konsisten menuntut percepatan reformasi Polri. Sejumlah kasus besar seperti tragedi Kanjuruhan, skandal Ferdy Sambo, hingga tewasnya Affan Kurniawan dalam aksi unjuk rasa, menjadi bukti nyata bahwa Polri harus segera dibenahi. Jalan keluarnya bukan restorasi, melainkan memperkuat reformasi agar kepolisian benar-benar kembali pada jati dirinya: pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Desakan agar RUU Kepolisian segera disahkan juga harus dipastikan berada dalam koridor reformasi, bukan restorasi. Regulasi baru hanya akan bermanfaat bila berpijak pada prinsip transparansi, akuntabilitas, penghormatan HAM, dan partisipasi publik. Jika narasi restorasi yang dimenangkan, maka produk hukum yang lahir justru berpotensi melanggengkan budaya lama yang ingin ditinggalkan bangsa ini.

Dengan demikian, tuntutan pendemo bayaran yang mendorong wacana restorasi Polri tidak dapat dianggap sebagai suara rakyat. Agenda besar bangsa hari ini jelas: menuntaskan reformasi Polri. Restorasi hanyalah ilusi yang berbahaya, sementara reformasi adalah kebutuhan mendesak demi masa depan kepolisian yang dipercaya publik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun