Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Bukan Guru

Best in Citizen Journalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Hampir Gagal Nyoblos sebab Sebuah Kelalaian

8 Februari 2024   07:08 Diperbarui: 8 Februari 2024   19:30 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi nyoblos dalam pemilu. (Foto: KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Pangkal perkaranya, domisili berbeda dengan yang tertera di KTP. Ditambah pengurusan pindah TPS dalam waktu terlalu mepet.

Saya berdomisili di Kota Bogor, sementara identitas kependudukan beralamat di kota berbeda. Mengurus pindah alamat masih berupa rencana. Hari pencoblosan kian dekat.

Sesungguhnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang bagi pemilih, untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu dan Pilpres 2024.

Kalau tidak salah, diberi waktu sampai tanggal 15 Januari 2024. Namun saya terlambat membaca informasi tersebut.

Lemas lah awak, memikirkan hilangnya kesempatan memberikan hak suara lima tahun sekali.

Kelalaian pindah alamat atau mencari tahu tentang pindah TPS berakhir dengan penyesalan. Pupus sudah harapan mencoblos di domisili sekarang.

Agar bisa menggunakan hak suara, saya mesti berangkat ke kota sesuai alamat di KTP pada hari pemilihan. Itu cukup menyulitkan saya yang belum stabil. Tidak berangkat berarti gagal nyoblos.

Tanggal 6 Februari malam saya baru membaca, ternyata KPU membuka kesempatan mengurus pindah memilih, paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara. Itu berarti tanggal 7 Februari 2024.

Ada secercah harapan!

Sesuai petunjuk (gambar 1), hari Rabu pagi saya segera menuju Kantor Kelurahan sesuai domisili, untuk menemui Panitia Pemungutan Suara.

Gambar 1: prosedur pindah memilih (tangkapan layar dari laman kpu.go.id/page/read/1135/pindah-memilih)
Gambar 1: prosedur pindah memilih (tangkapan layar dari laman kpu.go.id/page/read/1135/pindah-memilih)

Sempat timbul keraguan. Agaknya keadaan saya tidak memenuhi 10 syarat pindah memilih (gambar 2). Tidak punya surat tugas, tidak sedang menjalani rawat inap, dan seterusnya. Saya hanya mengandalkan 2 lembar surat rawat jalan dari RSUD Kota Bogor. 

Menurut PPS, itu dapat diterima sebagai bukti dukung alasan pindah memilih, tetapi ia minta konfirmasi terlebih dahulu ke pusat (mungkin KPU kecamatan).

Gambar 2: syarat pindah memilih (tangkapan layar dari laman kpu.go.id/page/read/1135/pindah-memilih)
Gambar 2: syarat pindah memilih (tangkapan layar dari laman kpu.go.id/page/read/1135/pindah-memilih)

Menjelang waktu Zuhur, atau sekitar satu jam kemudian mendapat jawaban bahwa saya harus ke PPS Kelurahan Menteng, sesuai dengan kedudukan RSUD Kota Bogor.

Saya menyelesaikan Salat Zuhur dan makan siang, lalu berangkat ke Kantor Kelurahan Menteng.

Setelah menceritakan pokok masalah kepada PPS, saya menunjukkan KTP dan berkas rawat jalan. Petugas menjelaskan, seharusnya PPS di kelurahan awal menerbitkan surat agar saya mencoblos dekat tempat tinggal.

Berdasarkan keterangan, saya di poliklinik RSUD tanggal 13 dan 19, sedangkan tanggal 14/2 ada di rumah yang termasuk wilayah kelurahan awal.

Saya mulai putus asa, membayangkan harus kembali lagi ke kantor kelurahan yang tadi. Terlihat dari balik kaca jendela langit menjelaga.

"Barangkali petugas di sana gak mau repot," tutur satu PPS Kelurahan Menteng, yang kemudian saya ketahui namanya Mas Aulia.

Koleganya, Mbak Winda, mencari lokasi yang sekiranya mudah saya jangkau, sementara Mas Aulia mengetuk layar sebuah Tablet.

Mbak Winda, Mas Aulia, dan satu petugas yang sedang di depan laptop adalah bagian dari 6 orang PPS, yang katanya bertugas sampai pukul 12 malam. Mungkin dibagi 2 shift, pagi-sore dan sore-malam.

Taklama, Mas Aulia membawa lembar cetakan. Menandatanganinya dan menyerahkan ke saya, sambil menerangkan bahwa itu untuk diberikan kepada petugas di TPS pada hari pemungutan suara.

Kendati tidak boleh memberikan suara untuk anggota DPR dan DPRD, Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 itu dapat digunakan untuk memilih:

  • Anggota DPD
  • Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Saya akan memilih yang terbaik, di antara Anies- Muhaimin, Prabowo-Gibran, atau Ganjar-Mahfud.

Bersamaan dengan penerimaan berkas, hujan lebat turun. Alhamdulillah, batin saya mengucap syukur atas turunnya rezeki dari langit.

Juga berterima kasih atas pelayanan ramah PPS Kelurahan Menteng. Anak-anak muda yang pintar dan memberikan solusi.

Saya lega. Sangat lega dan gembira. Akhirnya surat pindah memilih sudah di tangan, yang diurus pada tanggal terakhir berdasarkan ketentuan KPU.

Karena kelalaian saya sendiri, hampir saja tidak bisa mencoblos. Hampir-hampir gagal menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024.

***

Ketika saya pamit hendak pulang, Mas Aulia berkata, "Ayah saya juga kena stroke. Alhamdulillah, sekarang perkembangannya bagus."

Sejenak saya tercenung, lalu menyampaikan salam hangat kepada beliau.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun