Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengungkap Kabut Misteri di Sekitar Korupsi

9 Desember 2021   21:18 Diperbarui: 9 Desember 2021   21:18 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaku biasa disebut pemborong, individu yang berhubungan langsung dengan pemegang kewenangan pada instansi.

Sedang bendera adalah perusahaan sesuai klasifikasi dan kualifikasi diperlukan. Perusahaan bisa milik sendiri atau milik orang lain dengan cara menyewa, biasanya 2,5 -- 3,5 persen dari nilai proyek. Untuk perusahaan konsultan lebih besar, 5 persen.

Jadi pemborong secara pribadi lebih mendapat perhatian dibanding perusahaan, yang penting legalitas usaha memenuhi syarat.

Untuk memperoleh proyek, pelaku siap menjanjikan atau memberikan uang suap kepada pemegang kewenangan. Selama kegiatan, pelaku mencadangkan uang pelicin untuk pengawas. Saat menagih pembayaran, pemborong menyediakan amplopan agar uang cair tepat pada waktunya.

Sebagai kompensasi, pelaku pun melakukan perbuatan curang. Misalnya, mengurangi kuantitas dan kualitas.

Pada satu proyek pembangunan stadion sepakbola tingkat kecamatan, terdapat enam sumur resapan dari buis beton. Spesifikasinya, diameter 100 sentimeter dalam 5 meter yang diisi dengan lapisan-lapisan penyerap.


Pemborong menggali sedalam 3 meter. Lapisan penyerap juga dikurangi. Berapa kerugian keuangan negara? Itu baru satu item. Saya ada di persekongkolan tersebut. Jangan tanya di mana.

Di luar waktu-waktu proyek, pelaku harus tanggap dengan permintaan pejabat pemegang kewenangan. Makan-makan, karaoke, mancing, membelikan HP atau menalangi biaya perpanjangan STNK mobil pribadi pejabat. Tergantung kelasnya.

Tata-cara pemberian suap dilakukan secara diam-diam, rahasia, dan gelap-gelapan bak operasi klandestin agen rahasia.

Oleh karena itu, perilaku suap-menyuap ini sulit dideteksi oleh aparat berwajib. Kecuali karena empat hal yang telah disebutkan pada awal artikel ini.

Padahal jelas-jelas perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi, meliputi:

  1. Suap-menyuap dengan cara memberi langsung atau menjanjikan uang kepada pegawai negeri.
  2. Pemborong berbuat curang, dan pengawas diberi uang tutup mata.
  3. Terjadi praktik gratifikasi.
  4. Penggelapan jabatan oleh pemegang kewenangan dalam proses pengadaan atau lelang proyek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun