Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Cara Menghindari Rayuan Mafia Tanah

8 Mei 2021   20:00 Diperbarui: 8 Mei 2021   20:03 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil melambaikan tangan dari dalam mobilnya saat meninggalkan Pondok Modern Assalam, Warungkiara, Sukabumi, Jawa Barat, Junat (7/2/2020)(KOMPAS.COM/BUDIYANTO)

Dari tahun ke tahun, persoalan hukum di seputar tanah berkembang dengan segala langgamnya. Salah satunya adalah praktik mafia tanah, dari modus sederhana sampai yang bersifat kompleks demi merayu korban. Ada banyak kisah mengenai soal itu.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Kompas, mafia tanah melibatkan pemodal, perantara (broker), notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan pegawai di kantor kecamatan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pemalsuan sertifikat tanah.

Berkenaan dengan hal itu, Menteri Agraria dan Tata/Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil terus berupaya mempersempit ruang gerak mafia tanah (Jumat, 7/5/2021). Selanjutnya dapat dibaca di Kompas.id.

Saya sendiri beberapa kali berhadapan dengan persoalan tanah dengan berbagai modus dilakukan oleh mafia tanah, yaitu:

Menggeser Pembatas Tanah

Tahun 2014, saya berselisih paham dengan sindikat penjualan lahan di suatu daerah. Menurut pengukuran dengan teodolit, lahan yang telah dibeli oleh seorang pengusaha Jakarta itu berbeda ukuran dengan kenyataan. Luasannya kurang.

Akhirnya gerombolan mafia tanah tersebut menggeser pagar pembatas berupa tembok beton panel (pracetak) milik orang lain sejauh 1,5 meter, sepanjang 60 meter. Selanjutnya, agar di kemudian hari batas-batas itu tidak bisa digeser, saya segera membuat fondasi keliling, berupa batu kali diperkuat dengan adukan semen, dan tembok bata merah diplester setinggi dua meter 

Dalam kasus tersebut, mafia tanah dengan sesuka hati menggeser batas-batas dan ukuran demi yang paling kuat membayar. Kebetulan pemilik tanah yang diciutkan sangat jarang datang menengoknya.

Nama di Sertifikat Berbeda

Saat masih bekerja di sebuah lembaga pembiayaan, sekitar tahun 1990-an, pada pelosok daerah pucuk Jonggol saya nyaris dibacok oleh seorang petani.

Lantaran yang membuatnya marah adalah: pertama, tanpa sepengetahuannya tanah garapan itu dijaminkan; kedua, lahan jaminan Itu akan disita, karena kredit sudah masuk dalam status kolektibilitas 4 alias macet; ketiga, benar persil itu miliknya, tetapi nama yang tertera pada salinan sertifikat bukan atas namanya.

Untungnya insiden itu dilerai oleh aparat setempat. Nyawa saya tidak jadi mudik ke alam baka.

Pada zaman itu, mafia tanah bekerja sama dengan berbagai pihak, dalam mengubah nama pemilik tanah kepada orang lain, kemudian sertifikat itu dijaminkan dengan sistem sewa. Sertifikat asli, tetapi pemilik palsu. Petugas pemberi kredit juga tidak cermat.

Sertifikat Ganda untuk Satu Persil

Sebelumnya, para pejabat kantor pembiayaan tempat saya bekerja ramai-ramai membeli tanah. Mereka tertarik melihat tanah subur dengan pohon rambutan dan durian. Penjual atau perantara yang bernama M menjual dengan harga miring. Maka orang-orang berduit itu membeli berhektar-hektar tanah subur. Atas pembelian itu, M menyerahkan sertifikat.

Satu ketika timbul kesangsian tentang status tanah. Maka para bos meminta saya agar menyelidiki keadaan tanah dan sertifikat.

Berhari-hari saya memburu M ke rumahnya. Tidak ada. Istrinya menunjukkan rumah istri mudanya. Tiada pula. Istri mudanya menunjukkan rumah istri muda lain lagi. Demikian sampai ke rumah istri kelima, hasilnya nihil. 

Terinformasi penjual rumput gajah mini itu kerap nongkrong di kafe-kafe dangdut, karena ia dikenal sebagai "raja minyak" yang royal. Tidak ada. M lenyap.

Sementara itu, saya juga memeriksakan sertifikat di kantor agraria. Sebagai jawaban, saya memperoleh tanda terima sebagai pengganti sertifikat asli yang ditahan oleh BPN, karena dianggap palsu. Bagusnya hanya satu sertifikat yang diserahkan.

Sekian buku sertifikat aspal (asli, tapi palsu) saya bawa kembali ke pembeli yang tertipu. Lagi pula atas tanah dimaksud, terdapat dua sampai lima sertifikat aspal.

Akhirnya, saya menemui aparat setempat untuk berkoordinasi mengenai buronnya M. Sekitar seminggu atau sepuluh hari, saya menerima telepon dari kepala polisi.

"Pak, M sudah ketemu. Mau diapakan?"

Saat itu terbersit pikiran, pasti uangnya sudah amblas, "Tembak saja kedua kakinya, besok saya ke sana bikin laporan."

Dalam soal ini, mafia tanah bekerja lebih pelik dengan melibatkan lebih banyak pihak, sehingga bisa menerbitkan sertifikat aspal. Secara fisik, buku sertifikat sama persis dengan yang asli, namun tidak terdaftar di Agraria (sekarang BPN).

***

Di atas adalah gambaran sebagian modus yang umumnya dilakukan oleh mafia tanah, berdasarkan pengalaman yang pernah saya hadapi langsung. Barangkali di luar sana masih banyak lagi praktik-praktik penipuan dengan berbagai cara yang lebih kompleks.

Gambaran tersebut juga mencerminkan kecerobohan pembeli atau kreditur dalam melakukan transaksi pembelian/penjaminan tanah. Pengecekan fisik, mungkin telah dilakukan, tetapi tidak demikian dengan pemeriksaan keautentikan dokumen. Rata-rata para pembeli terbujuk rayuan mafia tanah.

Dengan demikian, adalah suatu hal mutlak untuk berhati-hati sebelum membeli sebidang tanah, dengan melakukan pengecekan buku sertifikat kepada kantor BPN:

  1. Pengecekan secara online, memanfaatkan aplikasi dengan fitur: persyaratan, proses pengurusan, lokasi, dan prediksi biaya.
  2. Memeriksa keaslian sertifikat tanah melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN, dengan alamat: https://www.atrbpn.go.id pada browser.
  3. Langsung datang ke kantor BPN, di mana petugas akan memeriksa plotting dengan tekhnologi GPS (Global Positioning System) untuk mengetahui posisi lahan dalam database BPN. Apabila sesuai, maka sertifikat akan distempel keasliannya. Biasanya dilakukan oleh pemilik sertifikat atau PPAT.
  4. Di kantor BPN juga tersedia KiosK, sebuah unit di mana pengguna bisa mendapatkan keterangan tanpa harus antre di loket. Kiosk memberikan informasi: persyaratan, alur proses pengurusan dan waktu, simulasi biaya, dan seterusnya.

Selengkapnya dapat disimak di sini.

Jadi adalah tindakan penting, ketika Anda memeriksa dan mengecek, baik atas fisik/keberadaan maupun keaslian dokumen (sertifikat) tanah, sebelum melakukan transaksi. Dengan cara itu, Anda dapat menghindari rayuan, bujukan, mulut manis, dan tipuan mafia tanah.

Semoga bermanfaat.

Sumber rujukan: 1, 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun