Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Cara Menghindari Rayuan Mafia Tanah

8 Mei 2021   20:00 Diperbarui: 8 Mei 2021   20:03 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil melambaikan tangan dari dalam mobilnya saat meninggalkan Pondok Modern Assalam, Warungkiara, Sukabumi, Jawa Barat, Junat (7/2/2020)(KOMPAS.COM/BUDIYANTO)

Untungnya insiden itu dilerai oleh aparat setempat. Nyawa saya tidak jadi mudik ke alam baka.

Pada zaman itu, mafia tanah bekerja sama dengan berbagai pihak, dalam mengubah nama pemilik tanah kepada orang lain, kemudian sertifikat itu dijaminkan dengan sistem sewa. Sertifikat asli, tetapi pemilik palsu. Petugas pemberi kredit juga tidak cermat.

Sertifikat Ganda untuk Satu Persil

Sebelumnya, para pejabat kantor pembiayaan tempat saya bekerja ramai-ramai membeli tanah. Mereka tertarik melihat tanah subur dengan pohon rambutan dan durian. Penjual atau perantara yang bernama M menjual dengan harga miring. Maka orang-orang berduit itu membeli berhektar-hektar tanah subur. Atas pembelian itu, M menyerahkan sertifikat.

Satu ketika timbul kesangsian tentang status tanah. Maka para bos meminta saya agar menyelidiki keadaan tanah dan sertifikat.

Berhari-hari saya memburu M ke rumahnya. Tidak ada. Istrinya menunjukkan rumah istri mudanya. Tiada pula. Istri mudanya menunjukkan rumah istri muda lain lagi. Demikian sampai ke rumah istri kelima, hasilnya nihil. 

Terinformasi penjual rumput gajah mini itu kerap nongkrong di kafe-kafe dangdut, karena ia dikenal sebagai "raja minyak" yang royal. Tidak ada. M lenyap.

Sementara itu, saya juga memeriksakan sertifikat di kantor agraria. Sebagai jawaban, saya memperoleh tanda terima sebagai pengganti sertifikat asli yang ditahan oleh BPN, karena dianggap palsu. Bagusnya hanya satu sertifikat yang diserahkan.

Sekian buku sertifikat aspal (asli, tapi palsu) saya bawa kembali ke pembeli yang tertipu. Lagi pula atas tanah dimaksud, terdapat dua sampai lima sertifikat aspal.

Akhirnya, saya menemui aparat setempat untuk berkoordinasi mengenai buronnya M. Sekitar seminggu atau sepuluh hari, saya menerima telepon dari kepala polisi.

"Pak, M sudah ketemu. Mau diapakan?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun