Kesadaran Hukum: Senjata Rakyat Melawan Mafia di Kabupaten Tangerang
"Sertifikat Tanah Digital: Aman, Sah, dan Tak Bisa Dimainkan Mafia!"
Tanah Mbah Tupon raib, diagunkan Rp1,5 M tanpa sepengetahuannya. PPAT terlibat, 7 tersangka ditetapkan. Mafia tanah nyata, waspadai modusnya!
Tangisan Ijah di PN Baubau buka mata kita: orang kecil sering kalah bukan karena salah, tapi karena hukum terlalu kaku pada prosedur, abai keadilan.
Kasus mafia tanah di Provinsi Banten mencerminkan persoalan struktural, yang telah berlangsung lama dan kompleks.
Mafia tanah adalah sindikat yang melakukan kejahatan pertanahan secara sistematis
Eksekusi lahan Tambak Oso oleh PN Sidoarjo dinilai cacat hukum dan tidak sah oleh kuasa hukum pemilik lahan Tambak Oso
Sengketa ini menguji keberpihakan negara terhadap rakyat kecil dan membuka pertanyaan besar: siapa sebenarnya pemilik sah tanah di negeri ini?
Mafia Tanah kerap merugikan rakyat, sindikat meliputi oknum di badan resmi.
kekuasaan rakus merampas hak, meninggalkan luka bagi rakyat dan alam yang berduka.
Keluarga tidak boleh ditelantarkan, demikan juga dengan tanah.
Ribuan anggota Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim demo tuntut pengembalian lahan dan penegakan hukum.
Satu pertanyaan sederhana, bisakah Badan Bank Tanah memerangi praktik mafia tanah dan menyelesaikan konflik agraria dalam masyarakat?
Badan Bank Tanah (BBT) adalah solusi inovatif untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Dengan visi menjadi lembaga terpercaya dalam
Pembatalan sertifikat tanpa didahului proses hukum yang jelas berpotensi menimbulkan dampak kontra produktif.
"Jadi ini warning bagi siapa pun yang terlibat dalam mafia tanah, bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada APH, tapi saya sendiri, tegas Nusron
Mafia Tanah dan Mafia Peradilan menjadi persoalan serius untuk diwaspadai atas maraknya sengketa tanah, ini narasinya
Kisah ini memberikan gambaran bahwa mafia tanah benar adanya.
Modus Kejahatan Mafia Tanah Mafia tanah adalah kolusi antara pejabat yang memiliki kewenangan dan orang lain dengan niat jahat untuk membahayakan
Adapun total bidang tanah di Indonesia yang harus didaftarkan ada sebanyak 126 juta bidang.