Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Cara Menghindari Rayuan Mafia Tanah

8 Mei 2021   20:00 Diperbarui: 8 Mei 2021   20:03 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil melambaikan tangan dari dalam mobilnya saat meninggalkan Pondok Modern Assalam, Warungkiara, Sukabumi, Jawa Barat, Junat (7/2/2020)(KOMPAS.COM/BUDIYANTO)

Dari tahun ke tahun, persoalan hukum di seputar tanah berkembang dengan segala langgamnya. Salah satunya adalah praktik mafia tanah, dari modus sederhana sampai yang bersifat kompleks demi merayu korban. Ada banyak kisah mengenai soal itu.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Kompas, mafia tanah melibatkan pemodal, perantara (broker), notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan pegawai di kantor kecamatan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pemalsuan sertifikat tanah.

Berkenaan dengan hal itu, Menteri Agraria dan Tata/Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil terus berupaya mempersempit ruang gerak mafia tanah (Jumat, 7/5/2021). Selanjutnya dapat dibaca di Kompas.id.

Saya sendiri beberapa kali berhadapan dengan persoalan tanah dengan berbagai modus dilakukan oleh mafia tanah, yaitu:

Menggeser Pembatas Tanah

Tahun 2014, saya berselisih paham dengan sindikat penjualan lahan di suatu daerah. Menurut pengukuran dengan teodolit, lahan yang telah dibeli oleh seorang pengusaha Jakarta itu berbeda ukuran dengan kenyataan. Luasannya kurang.

Akhirnya gerombolan mafia tanah tersebut menggeser pagar pembatas berupa tembok beton panel (pracetak) milik orang lain sejauh 1,5 meter, sepanjang 60 meter. Selanjutnya, agar di kemudian hari batas-batas itu tidak bisa digeser, saya segera membuat fondasi keliling, berupa batu kali diperkuat dengan adukan semen, dan tembok bata merah diplester setinggi dua meter 

Dalam kasus tersebut, mafia tanah dengan sesuka hati menggeser batas-batas dan ukuran demi yang paling kuat membayar. Kebetulan pemilik tanah yang diciutkan sangat jarang datang menengoknya.

Nama di Sertifikat Berbeda

Saat masih bekerja di sebuah lembaga pembiayaan, sekitar tahun 1990-an, pada pelosok daerah pucuk Jonggol saya nyaris dibacok oleh seorang petani.

Lantaran yang membuatnya marah adalah: pertama, tanpa sepengetahuannya tanah garapan itu dijaminkan; kedua, lahan jaminan Itu akan disita, karena kredit sudah masuk dalam status kolektibilitas 4 alias macet; ketiga, benar persil itu miliknya, tetapi nama yang tertera pada salinan sertifikat bukan atas namanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun