Mohon tunggu...
Budi idris
Budi idris Mohon Tunggu... Guru - Guru, Penulis Buku, Blogger inspiratif

Dengan tulisan mari berkarya dan berprestasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Matematika Koruptor dan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset

27 Maret 2023   16:19 Diperbarui: 28 Maret 2023   04:45 1190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Warga melintasi mural bergambar tikus yang menjadi simbol pelaku korupsi di kawasan Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (24/9/2020). (Foto: KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

Padahal jika sedikit beriman uang korupsi adalah haram dan tidak baik untuk di makan apalagi dipergunakan keluarga hal itu akan membuat susah di dunia tersiksa di akhirat kelak.

Lahirnya undang-undang perampasan aset menjadi angin segar penyelamatan uang megara yang sudah berada di tangan para koruptor.

Sehingga jika ada undang-undang yang mengatur tentang perampasan aset maka bisa dipastikan para pemikir sesat dengan matematika korupsi pasti akan berfikir ulang.

Jika Rancangan undang-undang perampasan aset di sahkan akan begitu banyak manfaat yang akan dirasakan masyarakat diantaranya:

1. Berkurangnya korupsi

Hal yang pertama akan terasa akan hilangnya niat para pejabat untuk korupsi karena setiap orang yang ketahuan korupsi akan berpeluang untuk di miskinkan.

Hal ini akan mendorong para calon koruptor berfikir ulang karena resiko yang sangat berbahaya.

2. Rakyat Diuntungkan

Dengan disita dan kembali ke negara harta para koruptor maka akan menambah kas negara yang berpeluang bisa menambah jumlah APBN kita.

Anggaran negara yang didapat dari harta sitaan akan memberikan dampak yang baik untuk rakyat karena akan meningkatnya layanan yang diberikan pemerintah.

3. Pejabat Negara Bekerja Lebih tenang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun