Mohon tunggu...
Budi ImanSantoso
Budi ImanSantoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya bermain game, membaca berita

Selanjutnya

Tutup

Financial

Investasi dalam Negeri dengan Kebijakan Dasar Investasi

18 September 2022   05:53 Diperbarui: 18 September 2022   05:57 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;

b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;

c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;

d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan

e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Setiap penanam modal bertanggung jawab:

a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara;

d. menjaga kelestarian lingkungan hidup;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun