Mohon tunggu...
Budi ImanSantoso
Budi ImanSantoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya bermain game, membaca berita

Selanjutnya

Tutup

Financial

Investasi dalam Negeri dengan Kebijakan Dasar Investasi

18 September 2022   05:53 Diperbarui: 18 September 2022   05:57 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sebelum masuk pada topik ada baiknya mengetahui atau mengenal mengenai apa itu penanaman Modal Dalam Negeri, Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

HAK, KEWAJIBAN SERTA TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL

Sebelum masuk pada apa itu kebijakan dasar penanaman modal alangkah lebih baik terlebih dahulu mengetahui apa saja hak, kewajiban serta tanggung jawab penanam modal yang terdapat pada UU Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal pada pasal 14, 15 dan 16 sebagai berikut:

Pasal 14

Setiap penanam modal berhak mendapat:

a. kepastian hak, hukum, dan perlindungan;

b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;

c. hak pelayanan; dan

d. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Setiap penanam modal berkewajiban:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun