Mohon tunggu...
Budi ImanSantoso
Budi ImanSantoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya bermain game, membaca berita

Selanjutnya

Tutup

Financial

Investasi dalam Negeri dengan Kebijakan Dasar Investasi

18 September 2022   05:53 Diperbarui: 18 September 2022   05:57 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan

f. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL

Kebijakan dasar merupakan sebuah dasar dalam mendorong investasi dalam negeri dengan mengutamakan pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan potensi yang besar yang dimiliki Indonesia tersebut, maka untuk meningkatkan masuknya investor ke Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi (dimana sebelumnya para investor bersikap menahan diri dan menunggu adanya perkembangan yang lebih variabel untuk memulai dan memperluas investasinya), Pemerintah telah menentukan dan merumuskan kebijakan dasar Penanaman Modal yang dilakukan untuk:

1. Mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi Penanaman Modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional;

2. Mempercepat peningkatan Penanaman Modal.

Kebijakan dasar Penanaman Modal yang ditetapkan oleh Pemerintah yang tertuang dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal adalah, sebagai berikut:

1. memberikan perlakuan yang sama bagi Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional;

2. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha bagi Penanam Modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

3. membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi;

Sesuai dengan kebijakan dasar yang ditetapkan oleh Pemerintah tersebut, Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada para Penanam Modal, yaitu bahwa Pemerintah tidak membedakan perlakuan terhadap Penanam Modal yang telah menanamkan modalnya di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf (a) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun