e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
f. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
Kebijakan dasar merupakan sebuah dasar dalam mendorong investasi dalam negeri dengan mengutamakan pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan potensi yang besar yang dimiliki Indonesia tersebut, maka untuk meningkatkan masuknya investor ke Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi (dimana sebelumnya para investor bersikap menahan diri dan menunggu adanya perkembangan yang lebih variabel untuk memulai dan memperluas investasinya), Pemerintah telah menentukan dan merumuskan kebijakan dasar Penanaman Modal yang dilakukan untuk:
1. Mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi Penanaman Modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional;
2. Mempercepat peningkatan Penanaman Modal.
Kebijakan dasar Penanaman Modal yang ditetapkan oleh Pemerintah yang tertuang dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal adalah, sebagai berikut:
1. memberikan perlakuan yang sama bagi Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional;
2. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha bagi Penanam Modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
3. membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi;
Sesuai dengan kebijakan dasar yang ditetapkan oleh Pemerintah tersebut, Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada para Penanam Modal, yaitu bahwa Pemerintah tidak membedakan perlakuan terhadap Penanam Modal yang telah menanamkan modalnya di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf (a) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal).