Mohon tunggu...
Sudut Kritis Budi
Sudut Kritis Budi Mohon Tunggu... Entrepreneur dan Penulis

Penulis opini hukum dan isu-isu publik. Menyuarakan kritik konstruktif berbasis hukum dan nilai keadilan. Karena negara hukum bukan sekadar jargon.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jerat Hukum Bagi Penjual Kosmetik Ilegal: Antara Ketidaktahuan dan Pertanggungjawaban Pidana

14 Agustus 2025   13:45 Diperbarui: 14 Agustus 2025   13:45 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dihasilkan oleh AI melalui ChatGPT (OpenAI Image Generator), berdasarkan prompt pengguna.

Di tengah maraknya tren skincare dan kosmetik yang menjanjikan kulit glowing dalam semalam, tak sedikit pelaku usaha terutama UMKM tergoda menjual produk tanpa izin edar. Mulai dari reseller, dropshipper, hingga pemilik toko online, banyak yang hanya berfokus pada keuntungan tanpa memahami bahwa kosmetik yang dijual bisa saja tergolong ilegal. Ironisnya, ketidaktahuan justru sering kali menjadi pembelaan andalan ketika aparat mulai bergerak.

Padahal, dalam hukum, ketidaktahuan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Lalu, bagaimana hukum menjerat para penjual kosmetik ilegal? Apakah skala usaha bisa jadi alasan pemaaf

⚖️ Kosmetik Ilegal dan Aspek Hukumnya
Kosmetik ilegal adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau mengandung bahan berbahaya. Penjualan produk semacam ini tidak hanya melanggar etika niaga, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat secara luas.

Secara hukum, praktik tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:

 🔸 Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023:
"Setiap sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diedarkan wajib memiliki izin edar."

Penjelasan Pasal 138 ayat (2): Yang dimaksud dengan “izin edar” adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah terhadap sediaan farmasi atau alat kesehatan sebelum diedarkan ke masyarakat untuk menjamin keamanan, manfaat, dan mutu produk.

Dengan dasar tersebut, setiap penjual yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar, meskipun hanya sebagai pengecer, secara hukum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

🔸 Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
"Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Penjelasan: 

Pasal ini merupakan ketentuan pidana yang ditujukan bagi pelaku usaha atau siapa pun yang:
Memproduksi (termasuk membuat, meracik, mencampur, dan mengemas); atau Mengedarkan (menjual, mendistribusikan, atau menyalurkan);
produk berupa sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 138 ayat (2).

💄Kasus Nyata: Penjual Kosmetik Online Dijerat Pidana
Salah satu kasus yang cukup menggambarkan bagaimana hukum ditegakkan tanpa pandang bulu terjadi di Kota Metro, Lampung. Seorang wanita berinisial J (31), pemilik akun Shopee bernama Riaexsa18, ditetapkan sebagai tersangka karena menjual kosmetik tanpa izin edar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun