Mohon tunggu...
Sudut Kritis Budi
Sudut Kritis Budi Mohon Tunggu... Entrepreneur dan Penulis

Penulis opini hukum dan isu-isu publik. Menyuarakan kritik konstruktif berbasis hukum dan nilai keadilan. Karena negara hukum bukan sekadar jargon.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Negara Gagal Jaga WNI: 699 Terjebak TPPO Online di Myanmar

23 Juli 2025   04:32 Diperbarui: 23 Juli 2025   07:32 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
"Ilustrasi dibuat dengan AI (ChatGPT / DALL-E, OpenAI)"

Sindikat ini jelas melibatkan jaringan internasional yang lebih kompleks. Penegakan hukum tidak cukup hanya menindak perekrut lokal. Negara harus:
- Memburu jaringan lintas negara melalui kerja sama Interpol dan ASEAN.
- Membekukan rekening sindikat melalui PPATK.
- Memaksimalkan UU ITE untuk memotong jalur rekrutmen digital.

🚨 Pemulangan Bukan Akhir, Tapi Tanda Bahaya Baru
Pemulangan korban memang kewajiban negara. Pasal 19 UUD 1945 tegas memerintahkan negara melindungi warganya di mana pun mereka berada. Tapi perlindungan bukan berhenti setelah mereka sampai Bandara Soekarno-Hatta.

Negara wajib melanjutkan:
1. Rehabilitasi psikis dan sosial.
2. Pemberdayaan ekonomi agar korban tak kembali terjebak.
3. Edukasi hukum yang lebih konkret ke daerah-daerah sumber migran.

Tanpa itu semua, pemulangan hanya akan jadi rutinitas, bukan solusi. Korban baru akan terus bermunculan.

📣 Saatnya Negara Berpikir Ulang: TPPO Sudah Digital, Jangan Berpikir Kuno
Sindikat TPPO sudah canggih. Mereka memanfaatkan:
- Teknologi, media sosial, dan jejaring internasional.
- Negara transit seperti Thailand.
- Kawasan abu-abu hukum seperti Myanmar.

Sementara negara kita masih pakai kacamata lama. Pencegahan masih manual. Edukasi belum menyentuh akar. Penegakan hukum baru sebatas permukaan.

Kalau negara tidak segera berbenah, adaptif, dan agresif, kasus seperti ini akan jadi langganan berita. Perdagangan orang berbasis digital akan semakin tak terbendung.

🔔 Penutup: Jangan Biarkan 699 Ini Jadi Angka yang Terulang
Kasus ini harus jadi peringatan keras. Negara perlu segera:
- Memperkuat pencegahan berbasis teknologi.
- Memutus jalur rekrutmen daring ilegal.
- Meningkatkan diplomasi hukum dengan negara kawasan.
- Memberi perlindungan menyeluruh, bukan sekadar pemulangan.

Kalau tidak, 699 WNI ini hanya permulaan. Korban akan terus bertambah, sindikat makin kuat, dan nama Indonesia terus tercoreng.
Negara tidak boleh kalah dalam melawan TPPO digital. Bukan untuk pencitraan, tapi untuk menyelamatkan rakyatnya sendiri.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun