Hukum pidana tidak dapat dipakai oleh pihak yang tidak dirugikan secara langsung. Penyalahgunaan laporan polisi oleh relawan Jokowi adalah pembajakan hukum demi kepentingan kekuasaan.
Penutup: Hukum Bukan Alat Teror
Upaya Jokowi Lovers atau komunitas relawan serupa melaporkan Prof. Sofian Effendi hanyalah bentuk intimidasi sosial-politik tanpa dasar hukum. Polisi wajib menolak laporan cacat legal standing ini demi menjaga marwah hukum yang adil, profesional, dan objektif.
Negara hukum wajib melindungi kebebasan berpendapat, bukan memberi ruang bagi penyalahgunaan hukum oleh relawan politik yang bahkan secara hukum tidak punya kedudukan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI