Ancaman laporan tersebut sesungguhnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena secara hukum positif, relawan atau pendukung bukanlah pihak yang memiliki legal standing. Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, yang berhak melapor hanyalah korban langsung atau kuasa hukumnya yang sah.
Delik Aduan: Siapa yang Berhak Melapor?
Dalam hukum pidana, perkara pencemaran nama baik atau fitnah merupakan delik aduan absolut yang hanya dapat dilaporkan oleh korban langsung. Relawan tidak punya kapasitas hukum mewakili kehormatan orang lain tanpa kuasa resmi.
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah (KUHP Terbaru)
Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik) - Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka yang bersalah dihukum karena pencemaran dengan tulisan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 311 KUHP (Fitnah)
Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Unsur Delik Pencemaran Nama Baik (Pasal 310 KUHP):
Ada pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Ditujukan agar diketahui umum (publik).
Ada niat jahat (dolus/mens rea).
Harus ada korban langsung yang merasa kehormatannya dirugikan.