legal standing merupakan keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak unt
Sesudah di Inggris dipelopori oleh Thomas Hobbes (1588-1679) dan DavidHume (1711-1776) dan di Jerman oleh mahzab Hukum historis, maka Positivisme huku