Lantas kenapa Jaksa tidak menersangkakan koperasi milik TNI-Polri yang ikut dalam program ini? Mengapa hanya Tom?
🚨 Audit BPKP: Alat Rekayasa, Bukan Kebenaran?
Perubahan angka kerugian negara dari Rp 400 miliar menjadi Rp 578 miliar secara tiba-tiba, bahkan diserahkan setelah sidang berjalan 12 kali, adalah cacat hukum yang fatal.
➡️ Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 menegaskan:
Kerugian negara harus nyata, aktual, pasti, bukan angka rekaan atau potensi.
Fakta bahwa audit BPKP baru diserahkan di akhir persidangan membuat hak pembelaan terdakwa menjadi ilusi semata. Ini bertentangan dengan asas due process of law.
🏛️ Hukum Pidana Bukan Alat Balas Dendam Politik
Tidak bisa dipungkiri, Tom Lembong secara politik berseberangan dengan kekuasaan saat ini. Bahkan penangkapannya dilakukan hanya 2 minggu setelah pemerintahan baru dilantik.
🔴 Hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan alat politik untuk menghabisi lawan.
Jika kebijakan pemerintah dipidana hanya karena tidak populer, atau karena berseberangan secara politik, maka masa depan hukum administrasi dan investasi di Indonesia menjadi terancam.
📌 Penutup: Jaksa Gagal Membuktikan, Pengadilan Harus Berani Membebaskan
Hakim seharusnya menolak tuntutan Jaksa yang jelas-jelas lemah dan sarat aroma politis. Ketika Jokowi dan Rini tak berani dihadirkan, tetapi Tom Lembong dikorbankan sendirian, ini adalah contoh sempurna dari hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Jika Pengadilan tetap memutus bersalah, maka Indonesia sedang mengajari pejabat publik untuk takut membuat keputusan, takut menjalankan diskresi, dan takut berpihak pada kebutuhan rakyat, hanya karena bayang-bayang kriminalisasi.
📚 Referensi Hukum:
1. Pasal 183 KUHAP
2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
4. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016
5. KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI