Mohon tunggu...
Sudut Kritis Budi
Sudut Kritis Budi Mohon Tunggu... Entrepreneur dan Penulis

Penulis opini hukum dan isu-isu publik. Menyuarakan kritik konstruktif berbasis hukum dan nilai keadilan. Karena negara hukum bukan sekadar jargon.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Analisis Kritis: Jaksa Gagal Hadirkan Jokowi & Rini di Pengadilan, Tom Lembong yang Dikorbankan!!

20 Juli 2025   10:33 Diperbarui: 23 Juli 2025   08:05 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Hasil AI Generated oleh DALL·E melalui ChatGPT OpenAI.

Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong semakin memunculkan aroma janggal dalam proses penegakan hukumnya. Terutama ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung secara terbuka gagal menghadirkan dua sosok kunci, yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, ke dalam ruang sidang sebagai saksi.

Padahal, dari konstruksi perkara, kebijakan yang menyeret Tom Lembong ke kursi pesakitan merupakan lanjutan dari perintah dan kebijakan pemerintah sebelumnya. Bahkan, keterlibatan Kementerian BUMN kala itu tak bisa dilepaskan dari peran Rini Soemarno.

Lantas muncul pertanyaan mendasar:
➡️ Apakah penegakan hukum ini objektif? Ataukah Jaksa hanya mencari tumbal demi sekadar memenangi perkara?

⚖️ Asas Equality Before The Law: Mengapa Jokowi & Rini Tak Bisa Dihadirkan?
Prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) seharusnya menempatkan siapa pun  termasuk Presiden dan Menteri  dalam posisi setara di hadapan proses peradilan.

Namun faktanya, JPU dalam perkara ini tidak berhasil, atau tidak mau, memaksa kehadiran saksi kunci. Padahal, pengacara Tom Lembong dengan tegas mempersoalkan bahwa tanpa kesaksian Jokowi dan Rini, konstruksi dakwaan menjadi pincang.

🔴 KUHAP Pasal 183 menegaskan:
Putusan hakim atas seseorang hanya sah apabila berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan hakim tentang kesalahan terdakwa.

Jika saksi kunci dibiarkan hilang, bagaimana bisa pembuktian dianggap lengkap?

📂 Kelemahan Jaksa: Membuktikan Tanpa Niat Jahat (Mens Rea) dan Tanpa Saksi Kunci
Pengacara Tom Lembong juga menyindir keras ketidakmampuan jaksa membuktikan adanya mens rea (niat jahat) dari Tom dalam menerbitkan izin impor gula. Kebijakan administratif diseret sebagai kejahatan, padahal secara hukum administrasi, diskresi diberikan ruang melalui:
 Pasal 22 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
Pejabat Pemerintahan dapat menggunakan diskresi untuk mengatasi stagnasi atau kekosongan hukum.

Tom menjalankan tugas stabilisasi gula nasional dalam situasi kekosongan hukum dan kebutuhan pasar. Bila kebijakan ini keliru, seharusnya diuji secara administrasi, bukan pidana.

💡 Konstruksi Hukum yang Dipaksakan: Dari Operasi Pasar Jadi Kasus Korupsi?
Fakta lain yang diabaikan oleh jaksa adalah soal Inkopkar (Induk Koperasi Kartika) yang bekerja atas dasar perintah Presiden. Surat-surat resmi Inkopkar menunjukkan keterlibatan langsung negara dalam operasi pasar, bukan sekadar keputusan menteri.

Namun Jaksa justru memelintir fakta ini menjadi seolah-olah Tom bertindak untuk memperkaya pihak tertentu. Padahal, kerjasama dengan PT Angel Products, PT Makassar Tene, dan lainnya sudah melalui mekanisme teknis yang saat itu legal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun