Mohon tunggu...
Budhiman Prakoso
Budhiman Prakoso Mohon Tunggu... Human Resources - DATTEBAYO !!!!

Penikmat Ilmu

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sejarah Ritel Modern di Indonesia: Dari Kemunculan hingga Eksistensinya di Masyarakat

22 Oktober 2020   12:43 Diperbarui: 25 Mei 2021   08:51 12401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejarah bisnis ritel di Indonesia. | Kompas

Ditambah lagi dengan adanya pergeseran konsumen dari ritel tradisional ke modern sehingga menyebabkan banyak muculnya mart-mart atau ritel modern ditengah pemukiman masyarakat yang sebelumnya merupakan segmen pasar dari ritel tradisional. Hal itu membuat omzet yang diperoleh oleh peritel tradisional menurun dan terancam bangkrut.

Bergesernya konsumen ke ritel modern biasanya disebabkan oleh: kenyamanan belanja yang ditawarkan, perubahan perilaku konsumen, diskon harga pada waktu tertentu, dan gerainya yang dibuka dalam waktu 24 jam. 

Adapun, dampak positif dengan banyaknya ritel modern adalah lebih nyaman dalam berbelanja, bisa menggunakan kartu ATM, buka 24 jam sehingga bisa dikunjungi kapanpun, alternatif belanja bertambah, Harga bergerak turun, kenyamanan berbelanja bertambah, adanya penyerapan tenaga kerja oleh peritel modern. 

Sedangkan, kelemahan semakin banyaknya ritel modern membuat ritel tradisional semkain terjepit, timbulnya budaya konsumtif di masyarakat, terjadinya monopoli pasar, pelenggaran terhadap aturan zonasi, tersingkirnya distributor tradisional, tersingkirna pekerja informal di ritel kecil, serta adanya penekanan pada pemasok.  

Baca jugaPandemi Merajalela Industri Ritel Merana

Kemudian, dalam mengatasi semakin terjepitnya ritel tradisonal oleh ritel modern dan agar ritel modern dan tradisional dapat tumbuh bersama, pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan dan aturan dalam bisnis ritel seperti: adanya keputusan Presiden No. 96/2000 yang diperbaharui dengan keputusan Presiden No.118/2000 mengenai penanaman modal asing. 

Lalu, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri dalam Negeri Nomor 145/MPP/Kep/5/1997 dan No. 57 tahun 1997 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan.

 Kemudian, pada tahun 2007 dikeluarkannya pepres no 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang berisi 6 hal pokok mengenai definisi, zonasi, kemitraan, perizinan, jam buka, syarat perdagangan, kelembagaan pengawas, dan sanksi. Lalu pemerintah mengeluarkan Permendag No.53 Tahun 2008 pada akhir tahun 2008 sebagai aturan dari Perpres 112/2007 yang mengatur lebih rinci lagi masalah zoning serta trading term.

Sumber :

  1. Hanggoro T Hendaru. 2019 Awal Mula Ritel Skala Besar di Indonesia dalam dalam https://historia.id/ekonomi/articles/awal-mula-ritel-skala-besar-di-indonesia 6jJgJ/page/1, Diakses 18 Juli 2019, pukul 19.00 WIB.
  2. Madgalena, Maria. 2013. Pedangan Kecil “Warung dalam gempuran ritel modern”. Majalah Ilmiah Universitas Pandanaran vol 11 No 26
  3. Martinus, Handy. “ANALISIS INDUSTRI RETAIL NASIONAL”.  HUMANIORA Vol.2 No.2 Oktober 2011: 1309-1321.
  4. Soliha, Euis. 2008 “ALISIS INDUSTRI RITEL DI INDONESIA”. Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE). Vol. 15, No.2 September 2008: 128 - 142
  5. Utomo,  Tri  Joko. 2011. Persaingan  Bisnis  Ritel: Tradisional  Vs  Modern  (The
  6. Competition of Retail Business: Traditional vs Modern. Fokus Ekonomi. Vol. 6 No. 1 Juni 2011 : 122 – 133.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun