Mohon tunggu...
byunus
byunus Mohon Tunggu... Editor - Antara harapan & kenyataan

Titik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dari Bayi yang Berbicara sampai pada Bencana Nasional

29 Maret 2020   16:42 Diperbarui: 29 Maret 2020   16:43 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Status Darurat Kesehatan Masyarakat tertuang dalam Bab. IV Pasal. 10 UU N0. 6 Tahun 2018 poin 1 -- 4 tertulis bahwa:

  • Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  • Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut penetapan Pintu Masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang Terjangkit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  • Sebelum menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3. Adanya surat Edaran dari Kementrian Agama No.697/03/2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 657/03/2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Corona) Di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Pada narasi tersebut terdapat poin-poin mengenai; Proses perkuliahan Tahun Akademik 2019/2020 dilakukan secara online, tiap Pimpinan PTKI bisa mengatur bagaimana caranya agar mahasiswa bisa belajar dari rumah, sampai pada Pimpinan PTKI harus melakukan upaya dan kebijakan strategis, terutama dalam penanganan paket kuota dan/atau akses bebas bagi Mahasiswa dan Civitas Akademika.

Saya mencoba mengingat kembali mengenai salah satu asas hukum yang ada, Asas Legalitas.  Asas Legalitas hematnya adalah sesuatu itu tidak dapat dikenakan hukuman atau pidana kalau belum ada dasar hukum yang mendahului atas perbuatan hukum yang dilanggar tersebut.  Asas tersebut terdapat dalam KUHPidana Pasal 1 Ayat 1 "Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada".

Hal ini juga sesuai dengan adagium [ada*gi*um] pepatah; peribahasa yang berbunyi suatu hukum tidak mengikat kecuali telah diberlakukan. Kalau bahasa hukum yang biasa anak hukum pakai yaitu non obligat lex nisi promulgate. Adagium yang ke-dua yaitu Interpretatio Cessat In Claris artinya: Jika teks atau redaksi aturan telah terang benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap kata-kata yang jelas sekali berarti penghancuran --interpretation est perversio.

Dari  beberapa informasi yang didapatkan, aturan yang ada di atas mulai dari adanya SK dari BPNP yang menegaskan bahwa ini adalah hal serius dengan diadakan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Korona, dikuatkan juga dengan aturan Status Darurat Kesehatan Masyarakat, dan adanya surat edaran dari Kementrian Agama yang berbicara soal kepentingan dari Mahasiswa.

Hal ini sudah jelas menjadi problematika bersama. Maka sepantasnya Pemerintah menetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat yang tertuang dalam Bab. IV Pasal. 10 UU N0. 6 Tahun 2018. Karena sudah ada aturan yang berbicara persoalan tersebut dan juga menetapkan bahwa Wabah Covid-19 Statusnya sebagai Bencana Nasional. Pemerintah sudah sepatutnya melakukan apa yang seharusnya dilakukan. Jika tidak maka hal tersebut adalah perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechmatige overheids daad).

Hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh Jeremy Bentham dengan teorinya (Teori Utilities). Tujuan hukum yaitu untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum akan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang (1990).

Ini adalah untuk kepentingan dari Masyarakat itu sendiri. Semua lini tak ada yang terkecuali. Hal tersebutlah yang harus kita garis bawahi bersama, yaitu perihal kesejahteraan rakyat. Sebab Salus Populi Supreme Lex "Kesejahteraan Rakyat adalah hukum yang paling tertinggi".

Mungkin jika ada Bayi lain lagi yang akan lahir dan diizinkan oleh Tuhan untuk berbicara kira-kira dia akan mengatakan seperti ini; "Mama-mama Covid-19 adalah hal serius, pemerintah harus mengambil sikap yang tegas, tidak main-main"

Sea, 29 Maret 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun